Penyampaian Akhir Fraksi & Kesepakatan Bersama RAPBD Menjadi APBD OKU Tahun Anggaran 2020

oleh -227 Dilihat
Fraksi Demokrat serahkan pandangan akhirnya

BATURAJA OKU-Sidang paripurna DPRD OKU dengan agenda penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Laporan Banggar DPRD OKU, pembacaan rancangan keputusan bersama dan penandatanganan keputusan bersama bertempat di Ruang Rapat  Paripurna DPRD OKU, Jumat (22/11/2019).

Selain dihadiri Bupati OKU Kuryana Azis, rapat tersebut juga dihadiri Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM, Ketua DPRD H. Marjito Bachri, ST, Wakil Ketua dan para Anggota DPRD, Forkompinda OKU, Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi. MH, Sekwan H. A Karim, SE, MT, Para Asiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Para Camat, BUMN/BUMD beserta undangan lainnya.

Pemkab OKU dan Ketua DPRD OKU

Ketua DPRD, H. Marjito Bachri, ST membuka Sidang Paripurna dan nenpersilahkan Sekwan membacakan tata tertib persidangan, dan Alhamdulillah sidang dapat dilanjutkan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kemudian atas kesepakatan bersama, delapan (8) fraksi di DPRD OKU menyampaikan persetujuan dalam pandangan akhir fraksi. Pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD OKU.

Pada prinsipnya semua fraksi dapat menerima rancangan Raperda APBD OKU Tahun Anggaran 2020 untuk disetujui bersama  antara DPRD OKU dan Pemkab OKU. Selanjutnya akan disahkan menjadi Perda setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumateta Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Fraksi PDIP serahkan pandangan akhirnya

Bupati OKU Kuryana Azis berharap, marilah menjadikan dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan mulai dari tingkat komisi sampai pada anggaran sebagai momen perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas yang dimulai proses perencanaan pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD 2020.

Selain itu, Bupati Kuryana Azis mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Anggota Dewan melalui Badan Anggaran terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten OKU merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan dapat melaksanakan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Bawaslu OKUS Ingatkan Untuk Berhati-hati Menggunakan Media Sosal

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota Dewan yang telah memberikan kontribusi dan pemikiran baik saran, kritik dan harapan dalam rangka pembahasan RAPBD  OKU Tahun Anggaran 2020, ada dinamika perbedaan pandangan dan pendapat terhadap beberapa muatan materi, baik dalam pembahasan KUA, PPAS, dan RAPBD.

Ketua DPRD OKU tandatangani kesepakatan

Setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, sesuai dengan maksud, tujuan, dan hakikat pembangunan serta dukungan dewan terhadap arah program rencana kerja tahunan yang selaras dengan RPJM Kab OKU, maka akhirnya diperoleh kesepakatan bersama untuk kepentingan pembangunan Bumi Sebimbing Sekundang.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan masih banyak program-program pembangunan yang harus dilaksanakan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat OKU, serta masih banyak harapan masyarakat, himbauan dan saran Anggota Dewan.

Dikarenakan  keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga belum tertampung dalam APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020 ini. Dan ini semua menjadi agenda pertimbangan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan skala prioritas rencana pembangunan.

Bupati tandatangani kesepakatan bersama

Setelah melalui rapat-rapat dewan, beberapa saat yang lalu, fraksi-fraksi DPRD telah menyepakati pendapat akhir, dan mengambil keputusan serta menandatangani keputusan bersama atas RAPBD OKU Tahun Anggaran 2020 menjadi APBD Tahun Anggaran 2020.

Dengan disetujuinya RAPBD menjadi APBD, selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten OKU. Pada bagian akhir Bupati mengatakan menurut Permendagri nomor 13 tahun 2006 rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah mendapat persetujuan bersama berikut rancangan Perbup tentang penjabaran APBD.

Sebelum ditetapkan oleh Bupati harus disampaikan kepada Gubernur dimaksud tidak ada perubahan,  maka rancangan Perda tentang APBD tersebut akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten OKU dan apabila sebaliknya maka Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD  tersebut, pungkasnya (yudi).