
BATURAJA,Samudra.News-Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menggelar press release pengungkapan kasus pencabulan yang mencoreng nama dunia pondok pesantren di Bumi Sebimbing Sekundang.
Dalam rilis itu, Kapolres OKU juga turut mengundang Kakankemenag OKU diwakili Kasubbag tata usaha Fahrul Amin, Ketua MUI OKU KH. Rahmad Subki, Ketua Persatuan Forum Pondok Pesatren Kabupaten OKU KH. Zulfan Baron di Mapolres OKU, Selasa (10/06/2025).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menceritakan kronologis kejadian memalukan itu di hadapan publik. Dimana kata Kapolres perbuatan tak pantas terjadi pada Jum’at (11/04/2025). Lalu keluarga korban melapor tanggal (07/05/2025).
Pada saat itu korban (P) sedang melakukan tugas jaga malam di teras depan asrama putri. Lalu, korban di panggil tersangka dan di beri tantangan uji nyali untuk masuk ke kamar kosong, dan korban berani menerima tantangan.
Namun tersangka yakni Farhan Jadid Ketua Yayasan Pondok Pesantren Alam Iskandar Baturaja-OKU mengikuti korban dari belakang hingga masuk ke kamar dan menutup pintu serta mengunci korban dari dalam.
Sehingga terjadilah perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Guru kepada santrinya yakni perbuatan tindak Pidana persetubuhan selayaknya perbuatan lelaki dan wanita dewasa, ujar Kapolres OKU kepada wartawan, Selasa, (10/5/2025).

Farhan Jadid berhasil diringkus Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu A Rasyid berhasil mengendus keberadaan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Alam Iskandar ini tengah bersembunyi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan tersebut, berkat petunjuk yang didapat, Alhamdulillah keberadaan tersangka bisa terdeteksi sedang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, tim dari Polres OKU Polda Sumsel berkoordinasi dengan Polres Sleman DI Jogja, dan membuahkan hasil mengamankan pelaku di rumah sewanya, kata Kapolres OKU.
Kapolres juga mengatakan bahwa motif dibalik peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Farhan Jadid adalah lantaran tergiur tubuh korban karena sudah dikuasai hawa nafsu.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jumto pasal 76 B UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (**)