Pendemo Minta Gubernur Segera Pecat PNS Disdik Sumsel Yang Menikah Lagi Tanpa Izin

oleh -308 Dilihat
Para pendemo ke Kantor Gubernur Sumsel

PALEMBANG,Samudra.News-Kedatangan puluhan pemuda sambil membentangkan spanduk itu, mendesak Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk segera melakukan pemecatan terhadap NB yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

NB diduga telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor Tahun 1980 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Pendemo minta oknum PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang berinisial NB dipecat, sebagaimana tuntutan puluhan pemuda yang mengatas namakan Laskar Pemuda Sumsel saat menggelar spanduk di pintu gerbang kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (16/10/2020).

Febri Julian Koodinator Aksi mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang sebagaimana ketentuan pada pasal 2 dan ayat I PP Perkawinan dan Penceraian bagi PNS begitupun bagi PNS yang akan beristri lebih dari satu orang (siri).

Dilanjutkannya, pasal 4 PP nomor 45 tahun 1990, menyebutkan pada PNS Pria yang akan beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin dari pejabat. Dan disini cara yang ditempuh untuk melakukan proses tersebut.

Oknum PNS tersebut tidak menjalani proses yang ada dalam ketentuan PP tersebut, telah melanggar kode etik Pegawai pemerintah, ungkapnya kepada awak media.

Febri menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 dikenakan sangsi pemberhentian tidak hormat bila itu terjadi, maka oknum tersebut kami menduga telah melakukan pelanggaran. Hendaknya dijatuhi hukuman, ketentuan disiplin dan hukuman disiplin.

Kedatangan kami kesini untuk mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru untuk menurunkan Tim khusus pencari Fakta dalam persolan dugaan pelanggaran PP No 45 Tahun 1990 tentang perubahan Atas PP nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawian dan perceraian bagi PNS.

Baca Juga :   JAMBU BIJI Disebut Buah Yang Dapat Mencegah Virus Corona
Assisten Pemprov Sumsel, Akhmad Najib

Kedua, mendesak Gubernur Sumsel untuk segera memberikan tindakan dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap salah satu PNS berinisial NB (Kasi Dinas Pendididkan Prov. Sumsel) dan juga istri sirihnya bila terbukti bersalah sesuai dengan Peraturan pemerintah berlaku, tegasnya.

Setelah berorasi, Laskar Pemuda Sumsel Bersatu ini diterima oleh, Assisten Akhmad Najib dan Kadisdik Provinsi Sumsel Riza Fahlevi, serta Perwakilan Inpestorat Provinsi Sumsel.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Riza Fahlevi melalui Ahmad Najib mengatakan, akan membentuk tim untuk menyelidiki masalah tersebut.

Kami terima tuntutan dari teman-teman yang melakukan aksi hari ini, namun kami akan segera membentuk tim khusus pencari fakta dalam menyelidiki hal yang dimaksud melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan mebentuk Tim pencari fakta yang bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat.

Kami akan mengawal proses penyelidikan hal tersebut. Jika terbukti, maka yang bersangkutan harus di beri sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, pungkasnya (rel).