Pemusnahan BB Sebagai Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

oleh -238 Dilihat
Sambutan Kajari OKU Bayu Pramesti, SH

BATURAJA,Samudra.News-Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH menghadiri sekaligus ikut Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang ada di Kejaksaan Negeri OKU dalam Rangka HUT Adhyaksa ke-61 Tahun 2021. Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri OKU, Kamis (15/7/2021).

Dalam pantauan media acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD OKU, Kapolres OKU, Mewakili Dandim 0403/OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja, Kakanmenag OKU, Ketua MUI OKU, Kepala Rutan Kelas II B Baturaja, OPD dan Kabag Terkait serta Undangan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan  putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Plh. Bupati musnakan BB jenis Narkotika

Dilanjutkannya, disamping sudah inkrah juga untuk pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti (BB) yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri OKU. Ini adalah bukti tranparansi kami dalam rangka HUT Adhyaksa ke 61 Tahun 2021, jelasnya.

Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas sebagai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten OKU.

Edward Candra juga mengatakan, agar semua Instansi semakin bersinergi untuk berkerjasama dalam rangka memberantas kejahatan di Kabupaten OKU. Dengan adanya situasi Pandemi Covid-19, agar semua lapisan masyarakat tetap waspada karena meninggkatnya kasus kriminalitas di semua daerah.

Barang bukti yang dimusnakan oleh Bupati & Forkopimda

Ditinjau dari semua Kasus yang ada namun Narkoba lah yang paling dominan dan perlu kita waspadai untuk kebaikan generasi bangsa dimasa yang akan datang dan lainnya adalah kasus kriminal umum biasa.

Plh. Bupati mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama  penyalahgunaan narkotika, karena  sudah menjadi masalah lintas sektoral.

Baca Juga :   Wanita Cantik Meninggal di Tangan Gigolo

Barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana, adalah: Narkotika 78 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 3 perkara, penipuan/penggelapan 27 perkara, Pembunuhan 1 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara (yudi).