
BATURAJA OKU-Dari 508 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pemkab OKU masuk 33 Kabupaten/Kota yang meraih predikat kualifikasi “Baik” dari penilaian evaluasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2018 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Sertifikat Penghargaan diserahkan Kepala Arsip Nasional RI, Mustari Irawan pada rapat koordinasi nasional evaluasi kearsipan di Hotel Pangeran Beach, Padang, beberapa waktu yang lalu.
Sekda OKU Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH menyampaikan, penghargaan diterimanya Piagam Penghargaan dengan katagori “Baik” tersebut diterima langsung oleh Plt Kepala Perpustakaan Pemkab OKU, Yonta Mariza, SE, MM di Kota Padang, Sumatera Barat. Ditambahkan Sekda, untuk Provinsi Sumatera Selatan, piagam penghargaan untuk katagori “Baik” tersebut hanya Kabupaten OKU dan Kota Lubuk Linggau, ujarnya.
Sekda mengatakan penghargaan adalah hasil kerja seluruh tenaga kearsipan baik di bidang kearsipan maupun di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkab OKU. Kita berharap predikat baik yang diraih akan menjadi pendorong bagi seluruh OPD Pemkab OKU, guna mengoptimalkan pengelolaan arsip. Penghargaan itu hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan daerah oleh pimpinan lembaga kearsipan daerah.

Sekali lagi atas nama Pemkab OKU, Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Tarmizi mengucapkan rasa bangga dan berterima kasih kepada semua pihak, Alhamdulillah Pemkab berhasil meraih Piagam Penghargaan dengan katagori “Baik” semoga kedepannya menjadi yang terbaik di Indonesia terkhusus di Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya Sekda sangat berharap kearsipan di Pemkab OKU mempunyai predikat kategori “Sangat Baik”. Maka Achmad Tarmizi menghimbau pada seluruh OPD, untuk terus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya arsip dan melakukan tata kelola dengan baik. Apalagi di era digitalisasi sekarang ini bukan hanya menyimpan secara fisik namun secara digital pun bisa.
Adapun langkah-langkah menuju kategori “Sangat Baik” dengan mendokumentasikan semua aktivitas dan disimpan secara rapi. Karena nantinya jika dibutuhkan akan mudah dicari dengan cepat dan tepat, Inilah tata cara kelola yang baik, yang akan kita terapkan di Pemkab OKU. Pengelolaan arsip merupakan salah satu yang penting dan fundamental dalam melakukan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi digunakan juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan, baik yang bersifat teknis maupun strategis sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Kearsipan. Selain itu, Sekda OKU menjelaskan, peran arsip yaitu memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan. Arsip telah melakukan pengawasan kearsipan sejak lama sekali dan akan terus berlanjut dari tahun ke tahun berikutnya, apalagi Pemkab OKU sudah memperoleh penghargaan dengan nilai yang pantastis. Pungkasnyam (ade/yudi)