Pemkab OKU Bersama BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MoU

oleh -224 Dilihat
Bupati zerahkan santunan ke ahli waris

BATURAJA OKU-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  bersama BPJS Ketenagakerjaan  OKU menandatangani  kesepakatan bersama. Penandatanganan MoU oleh Bupati OKU H Kuryana Azis, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Area Sumbagsel Arief Budiarto berlangsung di  ruang tamu Rumah Dinas Bupati OKU, hadis dalam MoU tersebut Asisten II Pemkab OKU, Kepala SKPD dan pejabat terkait lainnya, Kamis (08/11).

Dalam sambutannya, Bupati OKU   mengatakan  kesepakatan bersama ini  sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten OKU, BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU, untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung melalui kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kabupaten OKU. Mengingat begitu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja honorer yang berjumlah 509 orang, serta sebagai bentuk perluasan pelayanan Pemkab OKU, ujarnya.

Bupati tandatangani MoU BPJS Ketenagakerjaan

MoU ini menjadi awal kerjasama yang semakin harmonis antara Pemkab OKU dengan BPJS BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU, dalam memberikan pelayanan kepada TKS, Honorer, yang ada di Dinas-dinas yang ada di Pemkab OKU diantaranya Pol PP, Dishub, Diknas, Dinkes, BPBD, Damkar, PMD, Dinsos dan dinas lainnya, yang pada muaranya akan menggairahkan para pegawai honorer dan TKS di Kabupaten OKU.

Ini merupakan kabar baik bagi seluruh pegawai pemerintahan di Kabupaten OKU yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) serta tenaga Honorer, artinya, seluruh pegawai pemerintahan di Kabupaten OKU yang berstatus TKS atau Honor akan terdaftar jadi anggota BPJS ketenagakerjaan. Bupati menjelaskan seluruh OPD wajib menindaklanjuti kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. Ini bukti kepedulian Bupati OKU Kuryana Azis terhadap seluruh pegawai non PNS, yang menghendaki pagawai mendapat perlindungan kerja saat menjalankan tugasnya.

Kepala BPJS Sumbagsel Arief Budiarto

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel Arief Budiarto menuturkan, bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten OKU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU merupakan perestasi tersendiri bagi kami BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya MoU ini seluruh TKS dan honorer didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin masalah jaminan bagi para pekerja non PNS.

Baca Juga :   KPK Kembali OTT Bupati, Kali Ini Daerah Penghasil Mangga Yang Kena

Dijelaskan Arief Budiarto bahwa baru ada dua program yang bakal diterima anggota BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU. “Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Artinya, apabila pegawai honorer Pemkab OKU saat kerja maupun saat berangkat kerja atau pulang kerja mengalami kecelakaan, ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh, ujarnya.

Poto bersama Bupati dan kepala BPJS

Selain itu ada jaminan kematian, yang akan menerima sebesar Rp 24 juta/jiwa, bahkan yang bunuh diri pun kita keluarkan jaminan kematian dengan jumlah yang sama. Untuk tahap selanjutnya akan dijajaki kerjasama untuk jaminan hari tua. Setiap Pekerja tentu memiliki hak untuk mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Termasuk dalam jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun. Jaminan yang dimaksud sudah termasuk pada program yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam BPJS ini hakikatnya ialah perlindungan tenaga kerja dan dunia usaha.

Usai penandatangannan MoU, dilanjutkan dengan pemberi santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun kepada ahli waris diantaranya kepada Maryam Elmiyan sebesar Rp 53.476.000,- dan pemberian santunan Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian kepada ahli waris Yeni Dawati sebesar Rp 136.440.000,-. Pungkasnya (yudi)