Pembuat Senjata Api Asal Dangku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

oleh -255 Dilihat
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK didampingi Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK

MUARA ENIM,Samudra.News-Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK didampingi Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK mengungkap kasus pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Terungkapnya pembuatan Senpira tersebut dalam kegiatan razia Operasi Musi 2021 oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim. Selanjutnya dilaksanakan Press Rilis di Polsek Rambang Dangku, Selasa (16/3/2021).

Pembuatan Senpira tersebut menggunakan Home Industri diwilayah hukum Polres Muara Enim, berawal dari informasi masyarakat adanya pembuatan Senpira ilegal ini kemudian aparat Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti hal itu dan mengamankan pelaku pembuatan Senpira atas nama Sabtudin (45), warga Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dilanjutkan Kapolres, pengungkapkan Home Industri Senpira dengan pelaku atas nama Sabtudin (45), pembuatan Senpira ilegal oleh pelaku tersebut sudah berlangsung lama sejak tahun 2014 dan motif pelaku dalam pembuatan Senpira ini karena faktor ekonomi dan penangkapan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kita jerat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dan kini pelaku akan kita lakukan terus pengembangan lebih lanjut.

Tersangka telah kita amankan  dalam Ops Musi 2021 pada Rabu (10/3/2021) oleh unit Reskrim polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim. Dikatakan, adapun barang bukti (BB) yang kita sita dari Home Industri Senpira ilegal tersebut,

Yakni 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam (misiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan Senpira, 29  peluru penabur, jelasnya.

Kemudian, pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi, 2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra, dan sejumlah barang bukti lainnya, kata Kapolres Muara Enim.

Baca Juga :   Kejurda Balap Sepeda Seri Pertama XC ISSI Sumsel Siap Digelar Di Baturaja

Sementara pelaku Home Industri Senpira ilegal Sabtudin (45), kepada sejumlah awak media mengungkapkan hasil produksinya telah dijual sampai ke Kabupaten PALI dengan harga berpariasi. Iapun mengatakan penyesalan atas perbuatannya dan siap menerima hukuman yang akan diterima, pungkasnya (herdi).