BATURAJA,Samudra.News-Pagar makan tanaman mungkin ini yang pas dialamatkan kepada pemuda pengangguran Mirno Irawan (24) Bin Jamili warga yang beralamat di Jalan Kemiling Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat OKU.
Pasalnya Mirno di gelandang oleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur, disebabkan yang bersangkutan dengan alasan meminjam motor milik temannya yang bernama Alhidayattullah (32) Bin M Supri warga RS Sriwijaya Kelurahaa Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Kronologis kejadian, pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan mau ke konter Handphone untuk membeli paket internet dan sampai saat ini pelaku tersebut belum mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.
Kerugian yang dialami korban yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Merah moka : MH33S00016K018769 nosin : 3SO-018656, Nomor Polisi BG 3195 YI yang ditafsir senilai Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah).

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan kejadian tersebut dan sesuai dengan Laporan Polisi No : LP-B/30/VI/2020/SS/OKU/Sek. Bta Timur, tanggal 09 Juni 2020.
Menurut Kasubag Humas Polres OKU Mardi Nursal, saat ini pelaku Mirno Irawan (24) telah diamankan oleh Reskrim Polsek Baturaja Timur, Selasa (9/6/2020).
Dengan keberhasilan Polsek Baturaja Timur tersebut, maka pelaku penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun lebih, pungkasnya (yudi).