
BATURAJA,Samudra.News-Tiga pelaku pencurian Dinamo Listrik ditangkap Polsek Lubuk Batang-OKU terkait Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. berupa 1 (satu) Unit dinamo listrik milik PT. Minanga Ogan.
Ketiga pelaku pencurian tersebut masing-masing Jumadi (42), Karyawan Minanga Ogan, Desa Belatung Kec. Lubuk Batang, Efendi (44), Karyawan Minanga Ogan, Bakung Kecamatan Baturaja Timur dan Maskuri (50), Tani, Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang diamankan di Polsek Lubuk Batang, Polres OKU. Rabu (29/9/2021).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Hariyanto menerangkan, bahwa Pada hari selasa tanggal 27 September 2021 sekitar pukul. 08.15 WIB,
Pelapor atas nama Suratno Bin Kismo Miharjo (Alm) menerima laporan dari petugas keamanan lapangan Sdr. Muhamad melaporkan bahwa Dinamo Listrik di Kantor Traksi PT. Minanga Ogan telah hilang.

Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian ini kepada Sdr. Abdulah sebagai Komandan Keamanan PT. Minanga Ogan.
Akibat kehilangan Dinamo Listrik PT. Perkebunan Minanga Ogan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang.
Berdasarkan Laporan Polisi dari Pihak PT. Minanga Ogan, Kapolsek Lubuk Batang memerintahkan Unit Reskrim untuk lidik dilapangan, dari hasil Lidik Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 pelaku atas nama Fendi,
Dari hasil pengembangan di amankan lagi 2 pelaku yakni Jumadi dan Maskhori di Desa Belatung berikut barang bukti (BB) yang ada pada pelaku dan langsung diamankan di Polsek Lubuk Batang guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang disita berupa 1 buah Dinamo Genset warna Kuning, 1 (satu) unit Mobil Toyota Cayla, Warna Abu-Abu Metalik, No. Pol. : B 2354 SYI, pungkasnya (yudi).