NARKOBA, MEMBUAT BANG TOYIB BAKAL TIDAK PULANG MAKSIMAL 12 KALI LEBARAN

oleh -533 Dilihat
Kapolres, Wakapolres, Kasat Narkoba dan Tim

BATURAJA OKU-Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP AKP Widhi Andika Darma SH SIK. Polres OKU berhasil membekuk bandar narkoba Lubuk Raja bernama Ibnu Rahmadi alias bang Toyib (42), dahulu tinggal di Jalan Ir Sutami Kelurahan Baturaja Lama (Balam),  dari tangan tersangka didapati 6,04 gram sabu. Kapolres OKU AKBP Dra. NK Widayana Sulandari dalam jumpa pers dihalaman Mapolres OKU, Rabu (01/08) menjelaskan, polisi berhasil membekuk bandar narkoba Lubuk Raja yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat.

 

Menurut informasi, pada Senin (23/07) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Ibnu Rahmadi alias Bang Toyib sering melakukan tranksaksi narkoba. Mendapat informasi itu, Satnarkoba langsung bergerak menuju rumah tersangka yang disebut-sebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram dan terlarang di Indonesia tersebut.

Kapolres saat wawancara dgn media

Setibanya di rumah yang beralamat di dusun Mekar Jati, RT.04, RW.02, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, polisi langsung menyebar. Setelah menunggu sekitar 1,5 jam, anggota Satresnarkoba akhirnya melihat tersangka memasukkan motor kedalam rumah. Melihat hal itu, petugas dengan cepat langsung mengepung rumah tersangka, beberapa petugas juga masuk kedalam rumah sementara yang lain berjaga diluar.

Polisi memerintahkan pelaku menyerah sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa kotak kaleng warna coklat hijau bertuliskan teens di dalamnya dan terdapat satu bal plastik klip bening berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening. Penangkapan Bang Toyib merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar lainnya.

Barang bukti yang diamankan Polres OKU

Tiga buah ball plastik klip bening kosong, dua buah skop sabu, satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver, amunisi aktif sebanyak 12 butir, dua buah kertas timah rokok warna merah, satu buah kertas timah rokok warna emas serta satu unit handphone Nokia warna hitam. Pelaku merupakan target operasi polisi. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dikenal sebagai pemakai, penjual dan pengedar narkoba jenis sabu yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat.

Baca Juga :   Idham Azis: Saya Jamin Di Pilkada Polri Netral & Radikalisme Tidak Diidentikkan Dengan Islam

Pelaku juga memiliki senjata api berikut belasan amunisi yang masih aktif sehingga sangat berbahaya. Ditambahkan suami Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Lamazi AS ini, tersangka berikut barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolres OKU. Sementara itu tersangka mengaku baru pertama kali melakoni bisnis narkoba. Menurtunya, barang terlarang itu didapat dari penjual yang berada diwilayah Kabupaten OKU Timur atau biasa disebut Komering, sedangkan senjata api merupakan jaminan dari pembeli yang belum membayar, ujarnya.

Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma dan Tersangka

Tersangka bang Toyib terancam dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 05 tahun maksimal 12 tahun penjara. Dalam kesempatan tersebut Kapolres berkali-kali kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mengingatkan anggota keluarga dalam hal bahaya narkoba, kemudian apabila melihat atau mengetahui peredaran narkoba dilingkungannya diharap melaporkan ke Polsek polsek terdekat atau melalui telpon langsung kebagian Satuan narkoba Polres OKU dan juga dipastikan Bang Toyib tidak bisa berlebaran Idul Adha 1439 H. Kalau dulu Bang Toyib 2 kali puasa dan 2 kali lebaran tidak bisa pulang, bisa jadi lebih dari itu, oleh sebab itu jauhi Narkoba dan cari pekerjaan yang positif lainnya, anak istri menunggu dirumah. (yudi)