NARKOBA, Dua Personel Polres OKU Diberhentian Dengan Tidak Hormat

oleh -396 Dilihat
Kapolres pimpin pemberhentian 2 personelnya

BATURAJA,Samudra.News-Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Anggota Polri Polres OKU 2020. Bertempat di Halaman Apel Mapolres OKU terhadap 2 (dua) Personel Polres OKU terkait Narkoba, Selasa (27/10/2020).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolres OKU Kompol Edi Rahmad Mulyana, SIK, MH, Para Kabag, Kasat, Perwira Polres, Kapolsek Jajaran serta personel Polres dan Polsek Jajaran.

Dalam sambutannya Kapolres OKU mengatakan, kita melaksanakan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 personel Polres OKU.

Perlu diketahui bersama bahwa Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi Anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Rekomendasi PTDH terhadap 2 orang personel Polres OKU yaitu Aiptu Budi Risfayanda NRP 76040018 telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 21 ayat 3 huruf (a) Perkap nomor 14 tahun 2001 itu tentang Kode Etik Profesi Polri dan telah diterima surat KEP PTDH RO SDM tanggal 9 Oktober 2020 (pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020) nomor KEP : KEP/ 554/ IX/ 2020 tanggal 30 September 2020.

Brigadir Rihza Munandar Asih NRP 82121301 telah melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 13 PP nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan pasal 21 ayat 3 huruf i Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan telah diterima surat KEP PTDH RO SDM tanggal 9 Oktober 2020 (pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020) nomor KEP : KEP/ 561/ IX/ 2020 tanggal 30 September 2020.

Baca Juga :   Diskualifikasi Menanti, Bagi Caleg Money Politic
Keduanya hanya dihadirkan melalui bingkai foto

Adapun pemberhentian terhadap Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih ini telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi : Pertama azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kedua azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut dan Ketiga azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Pada kesempatan itu atas nama pribadi dan atas nama Pimpinan Kesatuan pastinya berharap tidak lagi ada Upacara PTDH seperti ini dilain waktu. Untuk itu diharapkan personil Polres OKU agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir.

Dan pelaksanaan tugas dan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini maka jadikan ini sebagai intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik menyadari dan memahami hakikat Insan Bhayangkara.

Hakikat insan Bhayangkara yaitu Insan warga Negara tauladan yang ber Darma Bhakti kepada Negara dan Masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, pungkasnya (yudi).