MINGGU KEDUA JULI, Polrestabes Palembang Masih Mendominasi Laporan Polisi

oleh -204 Dilihat
Kabid Humas Polda Kombes Pol Drs Supriadi, MM

PALEMBANG,Samudra.News-Hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran minggu kedua bulan Juli 2020 disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya, Senin (13/7/2020).

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada minggu kedua bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka.

Dari 34 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yakni  Curat 23 kasus, Curas 5 kasus, Curanmor 3 kasus dan  Pembunuhan 2 kasus.

Dari 34 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Lubuk Linggau 6 Kasus, Polres Pali 4 Kasus, Polres Muba 4 kasus, Polres OKU Timur 3 Kasus, Polres Prabumulih 3 Kasus, Dit Reskrimum Polda Sumsel 3 Kasus, Polres Muara Enim 3 Kasus, Polres Ogan Ilir 3 Kasus, Polrestabes Palembang 2 Kasus, Polres Mura 1 Kasus, Polres Lahat 1 Kasus Polres OKI 1 kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 43 Kasus dan menangkap sebanyak 59 tersangka terdiri dari : Pengedar sebanyak 45 Orang, Pemakai sebanyak 14 Orang. Barang bukti yang disita sebanyak : Shabu 763,22 Gram, Ganja 1168,18 Gram dan Ekstasi 45 Butir.

Dari segi Kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (13), Polres Muara Enim (5), Polres Lubuk Linggau (4), Polres Lahat (3) dan Polres OKU Selatan (3), Polres Muba (2), Polres OKI (2) sedangkan Ditresnarkoba Polda Sumsel (1).

Dari segi Kualitas urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Dit Res Narkoba (507 Gram Shabu), Polres OI (106,2 Gram Shabu dan 36 butir Ekstasi).

Baca Juga :   ANGGOTA PPS HARUS NETRAL DAN BERINTEGRITAS

Dari Barang Bukti Narkoba yang disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka, Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak  10.510 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Himbauan kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang  tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa, ujar Kabid Humas Polda Sumsel.

Kombes Supriadi mengatakan, bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curatdan dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi Curanmor, pungkasnya (ril/yd).