Menyimpan Sabu Dalam Mulut, Pasangan Suami Istri ini Akhirnya Menginap Di Hotel Prodeo

oleh -485 Dilihat
Tersangka Pasutri di hadapan Kapolres OKU

BATURAJA OKU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membawa 5 paket sabu, dan beberapa kantong plastik klip  dari dua tempat berbeda, masing-masing didaerah Jalan Dr Soetomo dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya beralamat di desa Air Paoh, Kamis (17/01)

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Resnarkoba Polres OKU AKP Widhi Andika Darma SIK membenarkan penangkapan pasangan suami ES (39) dan AR (37). Menurut Kapolres, modus transaksi yang disimpan di dalam mulut yang dilakukan tersangka tergolong unik dan sudah sangat profesional untuk mengelabui petugas.

Ibu tiga anak berinisial AR (37) memiliki cara yang tak lazim saat bertransaksi narkoba. Paket berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diantar ke pembeli disembunyikan dalam mulut agar tidak ketahuan petugas. Namun Polisi lebih jeli lagi, pasangan residivis ini bersama suaminya ES (39) tertangkap saat mau mengantar barang 5 paket sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba, AKP Widhi Andika Darma

Tersangka menyembunyikan sabu-sabu didalam mulut setelah dibungkus berlapis-lapis. Bungkusan pertama dengan kertas klip bening, lalu dibungkus dengan kertas timah rokok terakhir dibungkus dengan kentong keresek warna hitam. Dari tangan pelaku diamankan 1.4 gram sabu-sabu yang siap diedarkan. ujar Kapolres OKU saat press rilis.

Usai press riiles Kasat Resnarkoba AKP Widhi Andika Darma SIK mengatakan, 5 paket sabu-sabu yang diamankan dari pasutri tersebut diduga berasal dari pihak lain dan saat ini dalam pengembangan penyidikan. Dia menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pelaku yang membawa narkotika. Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, itulah pribahasa yang pantas disematkan pada pasangan suami istri ES (39) dan AR (36).

Kapolres tunjukan BB tersangka Pasutri

ES, yang pekerjaan setiap harinya berprofesi sebagai sopir ini bekerjasama dengan sang istri AR dalam menjalankan bisnis barang haramnya berupa sabu-sabu di kawasan kota Baturaja. Namun apa daya kegiatan bisnis haram pasangan suami istri tersebut, atas laporan masyarakat, berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba Polres OKU pimpinan AKP Widhi Andika Darma, SH.SIk pada hari rabu (16/01).

Baca Juga :   Sandiaga Uno: Tahun Depan Diadakan Festival Kopi dan Trail Running di Pagaralam

Ibu tiga anak berinisial AR (37) memiliki cara yang tak lazim saat bertransaksi narkoba. Paket berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diantar ke pembeli disembunyikan dalam mulut agar tidak ketahuan petugas. Namun polisi lebih jeli lagi, pasangan residivis ini bersama suaminya ES (39) tertangkap saat mau mengantar barang.

Kasat Resnarkoba Polres OKU juga menerangkan bahwa tersangka ES adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015 yang lalu, kedua tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika No 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Pungkasnya (yudi)