Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

oleh -257 Dilihat
Menpora dan Kader PKB, Imam Nahrawi

JAKARTA– KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IN) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI di Gedung KPK, Jakarta (18/9/2019).

Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga dan kader PKB, sebagai tersangka, ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.

Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama, ujar Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 ini. Dana yang diterima yang bersangkutan sebesar Rp26 milyar.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (int).

Baca Juga :   KPK Tahan Bupati Muara Enim Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka