Mantan Napi Aniaya Mantan Istri Hingga Babak Belur, Penjara Tempatnya Kembali

oleh -196 Dilihat

BATURAJA,Samudra.News-Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan Team Resmob Singa Ogan berhasil mengamankan Eko Saputra (39) pelaku penganiayaan mantan istri di tempat kerjanya. Sabtu (11/6/2022).

Kasi Humas menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana. Tidak lepas dari kerjasama semua pihak terutama sang pelapor sendiri yakni Piska Yunesti Binti Sahriak Salahudin (38) warga Seleman Kecamatan Semidang Aji-OKU.

Sedangkan tersangka mantan Narapidana yang baru saja menghirup udara segar kasus dugaan korupsi dala pekerjaan. kini Eko Saputra (39) yang beralamat di Jalan. Kapten M. Nur Lorong Taman Sari 1 RT/RW 002/003 KelurahanSukaraya, Kecamatan Baturaja Timur-OKU berulah dengan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Eko Saputra melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya hingga babak belur yang bekerja sebagai ASN di Kelurahan Sukaraya Baturaja Timur.

Kronologis kejadian : pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira Jam 10.20 WIB pelaku menemui korban di tempat korban bekerja Kantor Kelurahan Sukaraya Jalan Prof. Dr. Hamka Lorong Swakarya No.283 Kecamatan Baturaja Timur-OKU, kemudian terjadi cek-cok antara korban dan pelaku.

Lalu pelaku mencekik korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu pelaku memukul dan menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya berulang kali.

Setelah itu pelaku menendang lutut korban sehingga menyebabkan korban mengalami memar di bagian wajah dan memar di bagian lutut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Eko Saputra (39) sekarang ini yang bersangkutan dalam penyidikan Reskrim Polres OKU. Disangkakan dalam kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana (yudi).

Baca Juga :   Jelang Pilkada OKU, Bupati Terima Audiensi KPU Sumsel