
BATURAJA, Samudra.News-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU menggelar Rapat Paripurna ke VIII masa persidangan ke-2 tahun 2021 tentang Keputusan DPRD OKU terkait hasil pembahasan dan laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2020. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKU, Jum’at (30/4/2021).
Dari pantauan media Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri dan didampingi Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH dan Yoni Risdianto, SH. Dihadiri juga oleh Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Chandra, MH bersama unsur Forkopimda OKU dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab OKU dan Undangan lainnya.
Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri mengatakan, dalam rangka upaya menyempurnakan hasil dari pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU pada Tahun 2020, DPRD telah ikut berpartisipasi dan berupaya mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang perlu penyempurnaan.
Kegiatan yang dikategorikan tidak memerlukan perbaikan lagi dalam rapat paripurna ini kami akan sampaikan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang berkaitan dengan LKPJ Bupati Tahun 2020, kata Ketua Dewan yang berasal dari Partai Gerindra ini.
Dari hasil rapat Pansus I laporan pertanggungjawaban tahun 2020 menanggapi beberapa hal sebagai berikut:
- Pengelolaan program kegiatan di masing-masing OPD secara administrasi sudah berjalan baik secara keuangan sudah terserap 100% meningkat kegiatan untuk Tahun Anggaran 2020 sudah selesai dilaksanakan, pastinya harus mendapatkan pertanggungjawaban melalui audit jika memang ada yang mendapat temuan dari BPK sebaiknya dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan.
- Pansus I menyikapi nilai rata-rata pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2019-2020 tingkat SD yang masih berada di kategori C, hendaknya hal ini menjadi perhatian bersama terutama Dinas Pendidikan yang menjadi penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan.
- Pansus I menanggapi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU tahun 2020 yang berada pada tingkat ke-14 dari 17 Kabupaten/Kota dengan nilai sedang. Sangat tertinggal jauh, kedepannya Pemerintah Daerah dapat berbenah untuk menaikkan kembali, mengingat LPPD Kabupaten OKU pernah mendapat peringkat ke empat dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Laporan Pansus II mengharapkan agar dalam penyusunan program dan kegiatan OPD tetap berpedoman pada skala prioritas Pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 agar Visi Misi Daerah dapat diwujudkan di akhir periode RPJMD, ujarnya.
Selain itu Pansus II juga memberikan usul dan saran bagimana hasil rapat Pansus II diminta kepada Saudara Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas untuk dapat hadir dan tidak berwakil dalam Rapat-rapat Pansus maupun rapat Rapat Komisi, sehingga penjelasan kebijakan dan hal-hal yang dianggap penting dapat diputuskan sebagai suatu kebijakan bersama mengingat apabila tidak hadirnya Kepala Dinas terkadang yang mewakili tidak bisa mengambil suatu kebijakan yang pasti dalam artian tidak bisa memutuskan.
Hasil Rapat Pansus 3 menyampaikan pihaknya mengharapkan Kepada Dinas Pemdapatan Daerah Kabupaten OKU untuk lebih giat dalam menggali sumber PAD untuk Kabupaten OKU. Selain itu Pansus 3 juga menghimbau Kepada Dinas Kesehatan OKU agar selalu menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dan berperan aktif dalam usaha memutus mata rantai penularan Covid-19 yaitu dengan mengikuti vaksinasi bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Melalui Rapat Paripurna tersebut DPRD OKU menyampaikan rekomondasi dan catatan startegis DPRD OKU terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati OKU tahun 2020 yaitu hasil evaluasi dan beberapa catatan strategis Kepada Bupati OKU untuk ditindaklanjuti dan dijadikan bahan perbaikan dalam pelayanan tugas-tugas pemerintah pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang, pungkasnya (red).