KPU OKU Sosialisasikan Syarat Paslon Bupati Pada Pilkada Tahun 2020

oleh -204 Dilihat
Sambutan Bupati pada sosialisasi KPU OKU

BATURAJA OKU-Usai menghadiri puncak acara Hari Disabilitas Indonesia (HDI) Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis bersama Jajaran Komisioner KPU OKU sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 kepada warga Baturaja yang sedang melakukan Car Pree Day di Taman Kota Baturaja OKU, Minggu (15/12/2019).

Bupati OKU Kuryana Azis menyampaikan, tahapan Pilkada itu dimulai sejak Oktober 2019 dengan disahkannya dana Pilkada dalam Penandatanganan NPHD hingga hari pemilihan yang akan berlangsung tanggal 23 September 2020, yang akan memilih pasangan tujuh (7) Bupati dan Walikota di Sumatera Selatan.

Sekrfetaris KPU OKU, Erwin Suharja

Kuryana menambahkan, Pilkada tidak lama lagi akan digelar di OKU, terutama para Tokoh Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Organisasi yang berminat maju sebagai peserta Pilkada OKU. Baik itu melalui jalur Independen maupun melalui Partai Politik segeralah mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau saya Insya Allah Calon kembali, ujarnya.

Ia sangat mengapresiasi kesiap-siagaan Komisioner KPU OKU yang di bawah Ketuanya Naning Wijaya, ST. Sehingga, lewat sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami prosedur atau syarat untuk pencalonan lewat jalur Partai ataupun jalur Independen. Pasalnya, sesuai amanat politik, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, asalkan mendapat dukungan sesuai syarat dan ketentuan.

Bupati Kuryana Azis diajak warga foto bersama

Untuk itu, Kuryana Azis berharap kepada peserta terutama “Para Tokoh” yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah di OKU, baik lewat jalur Independen maupun jalur Partai Politik. Keseriusan peserta mengikuti kegiatan ini, akan menjadi penentu masa depan perpolitikan di OKU ke depan, terutama menjelang Pilkada OKU 2020 mendatang.

Ditempat yang sama, Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST menjelaskan, syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU melalui jalur Independen berdasarkan ketentuan pasal 12 PKPU No. 15 tahun 2017 tentang perubahan  PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta PKPU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Baca Juga :   Pjs. Bupati OKU Bersama Pangdam II/Sriwijaya Gelar Malam Ramah Tamah

Untuk syarat pencalonan tersebut Paslon harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari DPT (daftar pemilih tetap). Dukungan itu dibuktikan dengan KTP. Jadi untuk Pilkada OKU sebanyak 21.936 potocopi KTP dukungan dan minimum tersebar pada 7 (tujuh) Kecamatan di Kabupaten OKU.

Bupati mensosialisasikan Pilkada OKU 2020

Kami akan melakukan verifikasi dukungan  itu untuk menghindari kecurangan. Apakah pemilik KTP benar memberikan dukungan atau tidak, katanya. Jika ada penyalahgunaan KTP sedangkan pemiliknya tidak mendukung dengan membuat pernyataan, maka dukungan itu dinyatakan tidak sah.

Naning Wijaya mengakui, kegiatan ini melibatkan langsung semua elemen yang ada di KPU OKU dan Stafnya, untuk memberikan penjelasan secara detil tentang tata cara pelaksanaan Pilkada serentak yang baik khususnya di OKU. Dengan harapan, lanjut Naning, KPU memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat, untuk menciptakan Pilkada yang bersih, jujur dan adil untuk menciptakan demokrasi masyarakat di OKU yang aman, lancar dan sukses.

Kemudian syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati OKU melalui jalur partai politik (Parpol) adalah 20% perwakilan di DPRD atau 25% suara pemilih, dengan menyerahkan syarat dukungan pada bulan Juni 2020. Minimal berusia 25 tahun pada 8 Juni 2020. Regulasi Pilkada  2020 secara prinsip tidak jauh berbeda dengan Pilkada serentak  sebelumnya, pungkasnya (yudi).