KPU Ogan Ilir Mendiskualifikasi Paslon Cabup-Cawabup No.2 Ilyas-Endang

oleh -247 Dilihat
Paslon No.2 yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak

OI, Samudra.News-Setelah adanya isue pembatalan Paslon Nomor 2 yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di Pilkada  Ogan Ilir-Sumsel, akhirnya setelah menunggu lebih kurang 12 jam, KPU OI menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Incumbent.

Dalam jumpa pers KPU Ogan Ilir yang dipimpin langsung Ketua KPU Massuryati didampingi empat (4) Komisioner KPU OI menjelaskan, dari hasil rapat Pleno KPU OI resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) membatalkan Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak untuk maju di Pilkada OI mendatang.

Dari Surat Keputusan (SK) yang beredar, ada tiga poin yang diputuskan oleh KPUD Ogan Ilir. Yaitu pembatalan penetapan paslon peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020.

Menurut Ketua KPU OI Massuryati, sesuai dengan surat rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir Nomor 2003 yang sudah diterima pada 5 Oktober 2020, dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Pelaksanaan Pemilih, bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua KPU OI, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Paslon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rotasi Pejabat, sebab dinilai menguntungkan Cabub Petahana Ilyas Panji Alam.

Sesuai dengan undang-undang dan memang terbukti dengan bukti-bukti yang ada pelanggaran dibuat, Paslon akan digugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah. Bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu memang harus ditindaklanjuti.

Seperti menindaklanjuti saat Pileg 2019, tapi tidak melaksanakan rekomendasi sesuai permintaan Bawaslu. Meski begitu KPU tetap menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI, dan dengan cara lain.

Sesuai dengan keputusan KPU di poin kedua pasangan calon yang dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaktub dalam diktum kesatu Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati HM. Ilyas Panji Alam-H. Endang PU Ishak.

Baca Juga :   SATGAS COVID-19 OKU, Pasien Yang Positif Belum Ada Penambahan

Ya, untuk pasangan calon tersebut masih ada ruang untuk upaya hukum atau melakukan hal-hal yang sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan adanya keputusan ini otomatis yang bersangkutan semua aktivitas diberhentikan, ujarnya.

Yang jelas sesuai surat rekomendasi yang diberikan Bawaslu OI kepada KPU OI, Surat Keputusan ini akan segera kami layangkan terhadap paslon yang kena sanksi tersebut, jelasnya.

Sementara Team Ilyas Panji Alam melalui Yulian Gunhar saat dikonfirmasi  oleh awak media melalui phonselnya mengatakan, yang jelas apapun keputusan tersebut yang sesuai dengan aturan yang berlaku kami terima dan kami akan melakukan upaya hukum langsung ke Mahkamah Agung (MA), pungkasnya (win).