KPK Tahan Bupati Muara Enim Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -192 Dilihat
Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan

JAKARTA,Samudra.News-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH sebagai tersangka kasus Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Terhadap H. Juarsah, SH. KPK langsung menahannya.

Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni H. Juarsah, SH Bupati Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020), kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Karyoto mengatakan perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya adalah Bupati Muara Enim periode 2018-2019 Ir. H. Ahmad Yani, MM, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi selaku swasta, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, ucap Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, Juarsah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan itu terhitung sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, katanya.

Berikut pasal yang yang disangkakan terhadap Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH:

  • Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
  • Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau
  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (int/red).
Baca Juga :   Gubernur Silaturahmi di OKU Selatan Sambil Serahkan Bantuan Dana Pembangunan 100 Milyar