PALEMBANG-Sepasang suami istri Adjang Sumana (25) bin Gunadi, Jalan Tasik Asrama Zidam RT 29, RW 9 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang dan Kartini (22) Bin Burhan, Jalan Raya Talang Keramat Simpang A. Gofar Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumsel diamankan Team Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (3/3/2020).
Team Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dipimpin Kanit Kompol Zainuri, SH, mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka pelaku pencurian terhadap korban Arief Rachman.
Kemudian Team melakukan lidik mendalam atas informasi tersebut dan ternyata tersangka benar berada diwilayah Talang Keramat, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan tanpa adanya aksi perlawanan.
Dari keterangan press release tindak pidana pencurian yang dipimpin Kompol Suryadi, SIK Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrinmum Polda Sumsel. Berawal pada hari Minggu (23/2/2020), sekira pukul 21,30 WIB di Hotel Anugrah Jalan Jendral Sudirman Palembang.
Korban (a) lelaki hidung belang berkenalan dengan seorang wanita melalui Media Sosial (FB) berlanjutlah korban (a) dan terlapor Kartini istri dari Adjan Sumana berlanjut checkin dihotel tersebut.
Selanjutnya si pelapor dan terlapor melakukan hubungan intim layaknya suami istri, namun setelah selesai hubungan badan korban mandi dikamar mandi yang ada di kamar hotel. Tanpa disadari barang barang milik korban telah dicuri oleh wanita teman hubungan terlarang nya yang telah melarikan diri disaat korban sedang mandi,
Adapun barang yang dilarikan oleh wanita teman kencan Kartini 1 kartu ATM, 1 unit HP Androit merek Xiomi dan uang tunai Rp 900.000. Dari pengakuan dua tersangka sepasang suami istri tersebut keduanya melarikan diri ke Talang Keramat.
Yang mana suami Kartini telah menunggu diparkiran hotel dengan menggunakan mobil dan melarikan diri arah ke Kenten Laut Banyuasin dan mengambil sejumlah uang yang ada dikartu keridit dan barang barang milik korban tersebut, pungkasnya (ril/yd).