Ketua Forsesdasi Sumsel Dr. H. Achmad Tarmizi Hadiri Rakornas di Kaltim

oleh -169 Dilihat
Poto bersama Ketua DPP Forsesdasi Pusat

BALIKPAPAN-Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH menghadiri langsung Rakernas Sekda seluruh Indonesia. Pembukaan Rakornas Implementasi Reformasi Birokrasi bagi Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia dan Rakernas Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2019, dibuka Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, di Gedung Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Balikpapan, Kaltim, Rabu (20/02).

Dari keterangan H. Achmad Tarmizi yang sehari-harnya menjabat Sekda Pemkab OKU menjelaskan, sebanyak 25 Sekretaris Provinsi, dan 514 sekda Kabupaten/Kota seluruh Indonesia hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut. Adapun isu strategis yang dibahas, yakni percepatan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Menurutnya penegakkan hukum dan reformasi birokrasi, memengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah, ujarnya.

Ketua Forsesdasi Sumsel H. Achmad Tarmizi

Ditambahkan, Sekda OKU, kedua isu strategis tersebut juga jadi atensi semua pihak di pemkab masing-masing. Pembenahan dan penekanan tersebut selaras dengan tujuan pemerintah melayani masyarakatnya. Achmad Tarmizi, mendukung komitmen pemerintah menciptakan pelayanan prima untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Rakernas Forsesdasi 2019 mengusung tema “Percepatan Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Kelas Dunia 2025 Pelaksanaan Melalui Inovasi Pelayanan Publik dan Pencegahan Korupsi”.

Fungsi Sekda itu adalah harus tampil ke depan dalam menyusun perencanaan anggaran pembangunan di daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki kepentingan politik, khususnya janji-janji kampanye yang dijabarkan oleh Sekda, meliputi janjinya Gubernur, Bupati/Walikota.

Dr. H. Achmad Tarmizi bersama isteri tercinta

Tetap ikuti aturannya, tidak boleh menyimpang sedikit pun dari aturan dan mekanisme pembahasan dengan DPRD. Para Sekda yang mengatur SKPD, maka kalau mau mencegah korupsi di daerah, ya fungsi Sekda harus kuat, dan peran inspektoratnya mengingatkan semua pihak dalam rangka perencanaan anggaranya tadi jangan sampai main-main, tuturnya.

Baca Juga :   Sekda OKU H. Achmad Tarmizi Buka Lokakarya Program KOTAKU

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forsesdasi Nasrun Umar yang tak lain saat ini menjabat Sekda Provinsi Sumatera Selatan menyoroti isu-isu strategis yang harus dimatangkan dan didukung pelaksanaannya di Rakernas Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2019, setidaknya ada dua isu strategis yang dibahas sesuai tema rakernas, yakni percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi.

Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH

Dalam laporannya, Nasrun Umar menuturkan, tujuan dari pelaksanaan acara ini adalah untuk menjalin silaturahmi dan mendorong anggota Forsesdasi agar dapat berpartisipasi aktif di dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi untuk mewujudkan cita- cita reformasi birokrasi, yaitu pemerintahan berkelas dunia 2025.

Adapun mengenai isu strategis percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, dikatakannya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan birokrasi di Indonesia dibagi ke dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I tahun 2010-2014, kemudian tahap II tahun 2015-2019 dan tahap III tahun 2020-2025.

Oleh sebab itu, perlu pemantapan kesinambungan pelaksanaan reformasi birokrasi tahap II tahun 2015-2019 dan tahap III tahun 2020-2025 secara menyeluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, di mana para sekretaris daerah adalah ketua pelaksana tim reformasi birokrasi Pemda sesuai Permendagri Nomor 135 tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan didorong dan kepada reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, kata Sekda Sumsel.

Poto Ketua Forsesdasi Provinsi se Indonesia

Untuk isu strategis pencegahan korupsi berdasarkan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi, Nasrun menyampaikan, salah satu fokus strategi pencegahan korupsi adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi, di mana korupsi terkait penegakan hukum dan birokrasi sangat memengaruhi kepercayaan publik kepada negara. Untuk itulah DPP Forsesdasi mendukung langkah Dewan Pengurus Nasional KORPRI melakukan judicial review terutama terhadap Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf b dan huruf d UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ungkapnya.

Baca Juga :   Heru Prayogo, SH Melenggang Mulus Menuju DPRD Provinsi Sumsel

Begitupun giliran Kemendagri, Tjahyo Kumolo menyampaikan arahannya di Rakornas tersebut, ia pun mengatakan, tugas Sekda tak lain membantu Kepala Daerah terpilih membangun wilayahnya. Selain itu, Sekda punya peranan penting menjabarkan janji kampanye Kepala Daerah terpilih. Tentunya mengartikulasikan program jangka pendek, mengengah hingga jangka panjang kepada masyarakat.

Selesai mengikuti Rakornas Forsesdasi se Indonesia

Janji kampanye adalah hutang politik. Sebab itu peran Sekda untuk juga mencermati perkembangan dinamika yang ada di daerah. Misalnya, lanjut Mendagri adalah memetakan area rawan bencana, dan konflik beserta kondisi teritorial masing-masing daerah. Peran Sekda sangat vital. Sekaligus rawan, makanya perlu cermat menjalankan tugas, tegasnya.

Tak sampai disitu, membantu Kepala Daerah mengambil kebijakan untuk melaksanaan tugas administratif kepemerintahan. Juga melakukan koordinasi ke seluruh perangkat daerah, yang diaplikasikan kepada pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Membangun birokrasi yang efektif dan efisien. Untuk memperkuat ekonomi daerah. Dengan membangun tata kelola, itu perlu pencermatan yang baik. Itu peran Sekda, Pungkasnya (Adv/yudi).