Ketua DPRD OKU Tampung Keluhan Tingginya Pajak Hiburan Dari Pengurus AHKRAB

oleh -248 Dilihat

BATURAJA,Samudra.News-Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri menghadiri undangan silaturahim Pengurus Asosiasi Hotel, Karaoke, Rumah Makan  Baturaja (Ahkrab). Bertempat di Kantor Ahkrab Jalan D.I Panjaitan Baturaja, Selasa malam (2/7/2024).

Dari pantauan media acara tersebut selain dihadiri langsung oleh Ketua DPRD OKU juga terlihat Tokoh Masyarakat Baturaja Eko Sungkono Patra, SE, MSi, Ketua Pengurus AHKRAB yakni Ilkhamudin (Ojeng), Heri Thoyib, RM Hardi, Asmara Nian dan undangan lainnya.

Ketua Umum Pengurus Asosiasi Hotel, Karaoke, Rumah Makan  Baturaja (Ahkrab), Ilkhamudin yang biasa disapa Ojeng mengatakan, idealnya pajak hiburan untuk Karaoke, dan sejenisnya pajaknya berada di kisaran angka 10 persen. Sama seperti pajak hotel dan restoran, ujarnya.

Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan untuk usaha seperti di atas angkanya 40 persen sampai 75 persen.

“Jasa hiburan seperti Diskotek, Karaoke, Kelab malam, Bar, dan mandi uap/spa dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” demikian tertulis dalam salinan Pasal 58 ayat 2 UU HKPD.

Ojeng menyebut, besaran pajak itu terlalu tinggi hingga akan sangat berdampak pada bisnis hiburan yang menjadi bagian dari industry pariwisata. “Nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10 persen, seperti halnya pajak hotel dan restoran.

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Sehingga dengan kenaikan hingga 75 persen, uang yang harus dibayarkan konsumen akan meningkat pula.

Meskipun penyedia jasa hiburan tidak menaikkan harga layanannya, pada akhirnya konsumen akan merasa jasa hiburan yang mereka nikmati terlalu mahal. “Harga jualnya (produk atau jasa) tidak akan meningkat, namun nilai yang harus dibayar oleh konsumen akan meningkat,” ujarnya.

Baca Juga :   Plh. Bupati dan Ketua DPRD OKU Tandatangani Raperda RPJMD 2021-2026

Ojeng menilai saat merumuskan besaran kenaikan pajak hiburan, pemerintah tidak menyerap aspirasi para pengusaha bisnis tersebut. Faktanya, saat ini banyak protes terhadap kebijakan itu.

Ia juga menilai pemerintah tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam penerapannya. Apalagi jika pelaku usaha hiburan tidak menerapkan pajak sesuai ketentuan, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin dan mencabut izin berusaha jika terjadi pelanggaran.

“Untuk itu, tidak tepat jika dengan alasan bisnis hiburan yang dianggap rentan berbagai risiko kemudian dinaikkan pajaknya,” ucapnya. Dalam Pasal 50 UU HKPD sebenarnya disebutkan jika PBJT dikenakan terhadap barang dan jasa:

  1. Makanan dan/ atau Minuman; b. Tenaga Listrik; c. Jasa Perhotelan; d. Jasa Parkir; dan e. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Selanjutnya dalam Pasal 58 dikatakan bahwa Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Namun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri yang didampingi Tokoh Masyarakat Baturaja, Eko Sungkono Partra, SE, MSi mengatakan, pada prinsipnya para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Hotel, Karaoke, Rumah Makan  Baturaja (Ahkrab) mempunyai komitmen untuk menaikkan PAD OKU dari sektor pajak,

Selain itu Ketua DPRD yang biasa disapa Kang Jito memberi masukan kepada Pengurus Ahkrab tentang besarnya pajak yang sangat memberatkan bagi pengusaha tersebut semuanya pasti ada solusi yang terbaik, ujrnya.

Dalam waktu dekat sebagai Ketua DPRD OKU akan mengundang Bapenda OKU untuk berdiskusi dan menyampaikan usul saran dari pengusaha Ahkrab dan membuat formula yang baik sehingga PAD OKU makin meningkat dan pengusaha tetap dapat tersenyum. Pertemuam silaturahmi tersebut berjalan dengan santai dan penuh kekeluargaan. (yudi)

Baca Juga :   Ketua DPRD OKU Lantik PAW 5 Anggota DPRD OKU Sisa Masa Jabatan 2019-2024