Ketika Jenderal Polisi Pakai Baju Tahanan

oleh -205 Dilihat
Irjen Napoleon Bonaparte kenakan baju tahanan

JAKARTA-Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Polri.

Dua petinggi Polri yang dimaksud dalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, Jum’at (16/10/2020).

Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tak seperti penampilan sebelumnya, Napoleon kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Begitu pun dengan Prasetijo.

Saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon masih mengenakan seragam dinas Polri. Meski mengenakan baju tahanan keduanya tidak dalam kondisi tangan diborgol.

Irjen Napoleon tampak buru-buru masuk ke gedung Kejari Jakarta Selatan dan terkesan menghindari awak media. Sementara Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai. Ia sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon dan Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri. Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan, ujar Anang.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebelum pakai baju tahanan

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Irjen Napoleoan Banaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada, Rabu (14/10/2020) kemarin.

Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS, kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :   Marjito Bachri Jadi Narasumber Seminar Kemahasiswaan KAMMI dan Jadi Panutan Mahasiswa

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang sebelum ditahan, kedua tersangka itu menjalani Tes Swab terkait Covid-19.

Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan Swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan, pungkasnya (int).