
MUARADUA, Samudra.News-Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Senin (18/5/2020).
Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan M. Rahmatullah, SSTP, MM menjelaskan sesuai dengan Peraturan Presiden No 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Apabila memungkinkan THR PNS akan dibayarkan 10 hari sebelum lebaran, dan melihat kondisi keuangan Kabupaten OKU Selatan saat ini belum memungkinkan dan akan dibayarkan pada awal Bulan Juni 2020.

Kepala BPKAD juga menjelaskan bahwasanya penerima THR PNS tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBD OKU Selatan ini hanya diberikan untuk Eselon III kebawah,
Jumlah PNS keseluruhan 5.130 pegawai. Untuk besaran THR PNS sendiri yaitu sebesar Gaji Pokok Pegawai, Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak dengan jumlah total Rp. 20.800.653.900,-.
Terkait hal ini Kepala BPKAD berharap kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemkab OKU Selatan untuk dapat memaklumi, hal ini disebabkan oleh adanya Wabah Covid-19, dan berdampak pada kondisi keuangan daerah/KAS, sehingga belum memungkinkan untuk dibayarkan karena jumlah KAS Daerah saat ini hanya berjumlah 14 Milyar.
Apabila kucuran dana dari Pemerintah Pusat telah masuk di KAS Daerah, maka sebelum lebaran THR PNS akan dibayarkan, pungkasnya (mul/yd).