Kembali, Wanita Muda Bawah Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polisi

oleh -222 Dilihat
Ilustrasi narkotika jenis Sabu

BATURAJA,Samudra.News-Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021) malam sekira pukul 21.23 WIB.

Membenarkan pengamanan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (30) terlihat mencurigakan dan saat dibuntuti kemudian dicegat serta ditemukan satu bungkus plastik klip bening putih berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 Gram.

Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur-OKU dengan tersangkaTS (30) warga Dusun IV RT 003, RW 004 Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat-OKU.

Dijelaskan Kasi Humas Pokres OKU, AKP Mardi Nursal, pada hari Jum’at 12 November 2021 siang sekira pukul 14.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dari warga bahwa di Salon kecantikan rambut di daerah Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur sering terjadi transaksi Narkoba.

Mendapat info tersebut, Personel Satresnarkoba Polres OKU langsung menyusun CB untuk menangkap pelaku. Setelah sekian lama Tim mengintai dan menunggu, kemudian dari Salon Rambut itu keluar seorang wanita yang akhirnya diketahui berinisial TS (30).

Tersangka TS warga Desa Batu Putih

Saat keluar dari Salon kecantikan rambut, TS terlihat terburu-buru dan langsung naik ojek. Melihat gerakan Perempuan TS mencurigakan, Tim Satresnarkoba Polres OKU langsung membuntuti Ojek yang membawa wanita TS dan setelah memasuki kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.

Tim Satresnarkoba Polres melakukan pencegahan serta langsung menggeledah TS. Saat digeledah ditemukan sebuah kotak Rokok Sampoerna yang sedang dipegang di tangan kanan, dalam kotak rokok tersebut berisikan satu plastik klip bening. Setelah di periksa plastik klip bening itu ada isi diduga Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :   INDEPENDEN & TRANSPARAN HARUS MELEKAT PADA ANGGOTA PPK DAN PPS

Atas penemuan tersebut, TS diamankan di Mako Polres OKU untuk diproses secara hukum, karena menyalahgunakan obat terlarang, sekarang TS (30) berstatus tersangka dan yang bersangkutan melanggar Pasal Primair 124 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal melanjutkan, sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis Sabu berat bruto 1,08 Gram, 1 buah kotak Rokok Sampoerna dan 1 unit Handphone merk Oppo A16 warna Silver turut diamankan (yudi).