KEJARI OKU MUSNAKAN NARKOBA, SENPI, SENJATA TAJAM DAN UANG PALSU

oleh -200 Dilihat
Barang bukti yang akan dimusnakan

BATURAJA OKU-Dalam rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 pada 22 Juli 2018 mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja OKU melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis Narkoba, Senjata Tajam, Senpi dan Uang Palsu, Rabu (18/07). Di depan kantor Kejari Baturaja OKU. Hadir dalam acara tersebut Kajari Baturaja OKU Bayu Pramesti dan jajaranya, Wakil Bupati Johan Anuar, Kapolres AKBP Dra NK Widayana Sulandari, Dandim 0403/OKU Letkol Arm Agung Widodo, Kepala Rutan, Ketua MUI dan undangan lainnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus Narkoba, Senpi, Senjata Tajam dan Uang Palsu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pantauan dilapangan Narkoba jenis Sabu, Ekstasy diblender dan Ganja, Uang Palsu dihancurkan dengan cara dibakar dalam tong di halaman kantor Kejari Baturaja, sedangkan Senjata Api dipotong dengan gerinda yang sudah disiapkan sebelumnya. Pemusnahan dihadiri oleh sejumlah aparat Kepolisian, TNI dan juga pejabat dari Pemkab OKU.

Pemusnahan Sabu, Extacy

Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja OKU Bayu Pramesti mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai realisasi program Pemerintah Kabupaten OKU dalam memerangi Narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan sebanyak 88 (delapan puluh delapan) kasus. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 120,66 gram sabu-sabu, 188 Pil Extacy dengan berat 51,13 gram dan Ganja dengan berat 4.781,36 gram Ganja. Barang bukti kita sita untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, ujarnya.

Senjata Api rakitan dan amunisinya yang dimusnakan berasal dari 8 berkas perkara dengan rincian 8 pucuk dan amunisi sebanyak 24 butir. Kemudian Senjata tajam sebanyak 28 bilah dengan berbagai bentuk dan ukuran. Selanjutnya Uang Palsu yang dimusnakan berasal dari 1 berkas perkara sebanyak 400 lembar uang pecahan Rp 100.000,-.  Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. Pemusnahan alat bukti narkotika ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ungkapnya.

Baca Juga :   Karyawan BUMN Jadi Pengedar Ganja, Ditangkap Satres Narkoba Polres OKU
Pembakaran Ganja, Uang Palsu

Bayu Pramesti berharap, di hari Bhakti Adhyaksa yang ke-58 ini, tidak ada lagi kasus Narkoba, Senjata Api, Senjata Tajam dan Uang Palsu. Pihaknya juga berusaha terus demi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di Kabupaten OKU dalam mengungkap semua kasus yang ditangani. Pengguna narkoba jenis sabu di OKU sudah menyentuh pengguna kelas bawah mulai dari petani hingga pekerja kasar lainnya.

Sementara itu, Wakil Bupati OKU Johan Anuar memberikan apresiasi mendalam atas upaya dan kerja keras Kejaksaan Baturaja OKU maupun jajaran Kepolisian Polres OKU atas tindakan pencegahan peredaran jaringan Narkoba jenis Sabu, Extacy, Ganja di OKU. Dari hasil kejahatan yang dimusnahkan mengindikasikan kejahatan di OKU cukup tinggi, tentunya momentum ini menjadi komitmen bersama dalam memberantas kejahatan melalu gerakan bersama.

Photo bersama Wabup dan Murpida OKU

Oleh sebab itu, Pemkab OKU bersama masyarakat harus mengambil bagian sesuai peran dan kemampuan mewujudkan gerakan bersama membasmi kejahatan. Karena aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan kejahatan seperti narkoba tidak bisa berdiri sendiri harus bekerjasama dengan masyarakat, hal ini mengingat keterbatasan yang dimiliki personel aparat pemerintahan, katanya.

Ia juga menekankan kepada orangtua khususnya untuk senantiasa mengawasi pergaulan anaknya agar tak terjerumus dunia kriminal, dan bagi aparat keamanan terutama penegak hukum harus lebih mengencarkan sosialisasi ke masyarakat. Mau tidak mau kita harus menggencarkan sosialisasi berupa penyuluhan hukum ke masyarakat dalam upaya membangkitkan kesadaran masyarakat yang bermuara menekan aksi kejahatan, tutupnya. (yudi)