BATURAJA,Samudra.News-Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM menghadiri pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri OKU Tahun 2020. Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri OKU, Senin (20/07/2020).
Dari pantauan media acara tersebut dihadiri Forkopimda OKU, Kepala OPD, Pengadilan Agama, Kemenag OKU, Kepala Rutan Klas II B Baturaja, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja, Kepala Rupbasan Baturaja, Kepala Lapas Baturaja dan Jajaran Kejari OKU.
Kejaksaan Negeri OKU musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa kasus pada periode tahun 2019 hingga Juli 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Shabu 162, 7507 Gram, Ekstasi 52 Butir, Ganja 1039, 55 Gram, Senjata Api 9 Pucuk, Amunisi 33 Butir, Senjata Tajam 22 Buah, Pencurian dan pembunuhan 40 Perkara dan Judi, Togel jumlah keselurahan ada 116 orang Terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.
Kejari OKU juga sangat mengapresiasi kinerja dari Satgas Covid-19 Kabuapten OKU sehingga pada saat ini Kabupaten OKU berada di Zona Hijau.
Ditempat yang sama Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas.
Wabup OKU mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama penyalahgunaan Narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral.
Wabup OKU juga berharap melalui kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri OKU kita semua dapat semakin mempererat kerjasama dan sinergi organisasi untuk mengaktualisasikan kaidah-kaidah Pemerintahan yang bersih.
Pemerintah yang berlandaskan hukum serta Pemerintah yang menyertakan masyarakat taat hukum dalam mendorong kesejahteraan umum, mampu menempatkan hukum pada posisi yang dapat mengendalikan kemajuan zaman.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti dihalaman Kantor Kejaksaan, Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Forkopimda OKU dan Kepala OPD. Dilakukan penandatanganan Berita Acara yang dilakukan Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Polres OKU, Kodim 0403/OKU dan disaksikan oleh pejabat lainnya (yudi).