Hebat…..Pedagang Sayur Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba

oleh -478 Dilihat
Kasat Res Narkoba, AKP Widhi Andika Darma

BATURAJA OKU-Satres Narkoba yang dipimpin AKP Widhi Andika Darma berhasil mengamankan pengedar Narkoba Muhammad Dubois (34) warga Kemiling Baturaja bersama Apriadi (28) diduga pemakai narkoba jenis Sabu. Tempat kejadiannya di jalan HM Husni Gang Keluarga, Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, Minggu (3/11/2019)

Dari keterangan Apriadi (28) ia sudah memakai narkoba 6 bulan terakhir ini saat akan press rilis di Polres OKU, Senin (4/11/2019). Membeli sabu sebanyak 3 gram dari M Dubois. Sabu yang dibelinya itu diakui tersangka sudah habis dikonsumsinya.  Dari tangan Apriadi polisi mengamankan BB sabu sebanyak 2,19 gram sabu.

Apriadi mengaku memakai sabu sebagai doping. Karena dia sering pergi berjualan sayur keluar rumah pada waktu subuh. Sayur itu dibeli dari pasar tradisional Baturaja lalu dibawa dan dijual kembali ke  Pasar Kalangan.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai pedagang sayur ini mengaku baru mengkonsumsi  narkoba sejak 6 bulan terakhir. Sabu-sabu awalnya dikonsumsi sendiri untuk doping agar tubuh selalu sehat dan fit dalam bekerja.

Ditempat yang sama Kapolres OKU AKBP Tito  Hutauruk, SIK, MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain, Kasatres Narkoba AKP Widhi Andika Darma mengatakan, penangkapan Apriadi setelah pengembangan dari tersangka M Dubois. Dubois ditangkap polisi saat dilakukan razia yang dilakukan polisi di kawasan Air Paoh Baturaja.

Kapolres OKU pamerkan BB bersama jajarannya

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Muhammad Dobois yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,03 gram,  2 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi  kristal bening diduga narkoba jenis sabu berat bruto 3,82 gram.

Kemudian 1 bal plastik klip bening, 1 buah kertas tisu warna putih, 1 buah skop sabu terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 buah handphone, uang tunai Rp 400 ribu  dan 1 unit sepeda motor  honda beat warna putih  Noo  BG 6550 FAH.

Baca Juga :   AKTOR DWI SASONO Ditangkap Polisi, Postif Pengguna Narkoba

Selanjutnya dari tersangka Apriyadi barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik kip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,75 gram, 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram. 1 helai celana batik pendek warna cokelat, 1 buah dompet warna kuning dan 1 unit handpone.

Total narkoba yang diamankan sebanyak 7,89 gram sabu, kata Widhi. Baik dari tersangka Apriadi dan Dubois. Tersangka dijerat primer Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang tentang narkotika.

Kedua tersangka kata Kapolres,  dikenakan Pasal Primer 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun, pungkasnya (yudi).