PALEMBANG,Samudra.News-Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH bersama Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto, SH menghadiri Acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI Pada Masa Sidang II/Tahun Sidang 2021-2022 Bersama Kemenkeu cq DJPK Ke Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan Agenda Serap Aspirasi RUU Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Bertempat di Ballroom Hotel Santika Priemiere Palembang. Senin (15/11/2021).
Hadir dalam acara ini, Komisi XI DPR RI, Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, Sekda Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota Se-Sumsel, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Sumsel, serta Undangan Lainnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P., Mengungkapkan, terdapat dua poin yang disampaikan oleh pertemuan Tim Kunspek Komisi XI di Sumsel. Pertama adalah sosialisasi dari apa yang tengah dibahas terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Daerah (RUU HKPD).
Kedua Komisi XI, juga masih membuka lebar ruang masukan dan aspirasi, bagi seluruh perangkat daerah selaku stakeholder dalam implementasi RUU HKPD ini nantinya.
Dari pertemuan tersebut, Dolfie mengungkapkan, masih ada Kabupaten/Kota di Sumsel yang memiliki disparitas cukup tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga terjadi ketimpangan antara potensi yang dimiliki daerah dengan tingkat kemiskinan.
Untuk itu, Dolfie menilai bahwa seluruh masukan dan aspirasi yang didapat akan menjadi bagian dalam perbaikan hubungan keuangan daerah dan pusat nantinya yang akan dimasukkan kedalam RUU HKPD yang dalam waktu dekat akan segera diselesaikan.
Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH memberikan masukan terkait RUU tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka kunjungan kerja komisi XI DPR RI ke Provinsi
Sumatera Selatan, antara lain berkenaan dengan DAU (Dana Alokasi Umum) sebagaimana diatur dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 126 RUU ini penetapan pagu nasional DAU belum ada angkanya, kami mengusulkan jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari pendapatan Dalam Negeri Netto dan ditetapkan dalam APBN (seperti dalam draft awal RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah),
Kemudian Pengaturan tentang DAK (Dana Alokasi Khusus) dalam RUU ini diatur dalam Pasal 127, menurut hemat kami perlu ditambahkan kriteria untuk daerah yang akan mendapatkan alokasi DAK guna mendanai kegiatan dalam pemenuhan standard pelayanan minimal yaitu daerah yang tidak mencapai Standar Pelayanan Minimal urusan wajib yang terkait pelayanan dasar pada urusan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Dalam Pasal 148 (2) RUU ini berkenaan dengan pengawasan APBD disebutkan lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dalam hal tertentu melakukan pengawasan intern terhadap RAPBD maupun pelaksanaan APBD, dalam rangka memberikan masukan kepada Presiden.
Kami mengusulkan bentuk pengawasan berupa Pre Audit atas perencanaan APBD maupun proses awal pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
Ada 4 tujuan dari dirumuskannya RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yaitu Mengurangi ketimpangan Vertikal dan Horizontal, Harmonisasi belanja Pusat dan Daerah, Peningkatan kualitas belanja daerah dan Penguatan system perpajakan daerah
Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan perlu diatur lebih lanjut pemberian Hibah dari daerah kepada instansi pusat/vertikal agar tidak tumpang tindih penganggarannya.
Pengajuan proposal hibah dari satker instansi vertikal di wilayah Kabupaten/Kota kepada Kabupaten/Kota diketahui oleh instansi atasannya (dalam hal ini satker ditingkat provinsi), dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten/Kota kami mengusulkan agar beberapa sumber PAD dilevel provinsi bisa diturunkan ke Kabupaten/Kota dan penguatan pengelolaan pajak terintegrasi agar permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke Kabupaten/Kota tidak terjadi.
Sementara itu Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Menekankan pentingnya transparansi hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah bertujuan untuk menyeimbangkan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah yang dalam pelaksanaanya sekaligus untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan daerah bukan penghasil sumber daya alam.
Ditambahkan Herman Deru, Dana Perimbangan harus sejalan dengan urusan yang didesentralisasikan, formula dana perimbangan harus transparan, akuntabel dan sederhana. Seluruh data yang dipergunakan dalam formula dana perimbangan harus dapat dirumuskan secara proporsional sesuai azas keadilan (red).