H. Edward Candra Ditunjuk Plh. Bupati, DPRD OKU Menolak

oleh -173 Dilihat
Delapan Fraksi DPRD OKU menolak Plh. Bupati OKU

BATURAJA,Samudra.News-Delapan Fraksi DPRD Kabupaten OKU mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Pasalnya dalam pengangkatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari Bupati. Hal itu terungkap melalui Rapat Lintas Fraksi DPRD OKU. Bertempat di Ruang Banmus DPRD OKU. Selasa (9/3/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Delapan Fraksi yang ada di DPRD OKU diantaranya, dari Fraksi PAN, Mirza Gumay, SIP, Yudi Purna Nugraha, SH Januar Alfi, SE, MM dari Fraksi Demokrat Yopi Syahrudin, SSos dari Fraksi Gerindra Sejahtera Parwanto, SH, MH, dari Fraksi Golkar Yoni Risdianto, SH dari Fraksi Nasdem Bintang Persatuan, Umi Hartati, Ir .Syaifudin AB, dari Fraksi Hanura Joni Awaludin, dari Fraksi PDI-P H. Azuzandri, SH dari Fraksi PKB Densi Hermanto, MSi.

Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas ditunjuknya Drs. H. Edward Candra, MH sebagai Plh. Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru. Rapat dipimpin oleh Mirza Gumay, SIP selaku Anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh. Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka Plh. Bupati yaitu Sekertaris Daerah (Sekda-Red).

Maka hari ini kami selaku Anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh Delapan (8) Fraksi yang ada. Kami dengan jelas menolak Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH yang sudah ditunjuk oleh Gubernur Sumsel, kata Mirza Gumay, SIP saat menggelar Jumpa Pers usai rapat antar Fraksi.

Baca Juga :   Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H

Ditegaskan Mirza, bentuk dari penolakan tersebut pihaknya sudah membuat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Delapan (8) Fraksi yang ada di DPRD OKU. Dimana dalam surat tersebut terdapat “Tiga Poin Penting” yang akan disampaikan kepada Gubernus Sumsel dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Adapun isi dari Surat Pernyataan sikap tersebut sebagai berikut:

  1. Meminta Saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari Kepala Daerah.
  2. Meminta Saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut Surat Keputusan pengangkatan Plh. Bupati OKU.
  3. Meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam menentukan Plh. Bupati.

Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya Hukum di Bumi Sebimbing Sekundang, kata Mirza Gumay, SIP, pungkasnya (rl/yudi).