GUBERNUR SUMSEL LANTIK TEDDY MEILWANSYAH SEBAGAI PENJABAT BUPATI

oleh -230 Dilihat

MUARA ENIM-Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin, resmi melantik Penjabat Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah SSTP MM yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Pancasila, Kamis (21/06). Pelantikan tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Drs Lamazi AS, Kasdam II/Sriwijaya, Fompida Sumsel dan Muara Enim, Bupati/Walikota se Sumsel, Ketua dan Anggota DPRD Muara Enim, Sekda, para Asisten, staf ahli, Ka SKPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya.

Dalam sambutan, H Alex Noerdin, Penjabat Bupati Muara Enim sangat berat karena harus menfasilitasi pelaksanaan  Pemilukada  Gubernur dan Bupati pada tanggal 27 Juni 2018 serta mensukseskan Asian Games di kota Palembang Agustus 2018 yang akan datang. Tidak terasa selama 10 tahun Muzakir Saisohar telah menjabat Bupati Muara Enim dan semuanya telah terlaksana dengan baik dan sukses.

Muara Enim adalah salah satu kabupaten yang paling strategis letaknya dan terkaya yang ada di provinsi Sumatera Selatan dimulai dari Gas Bumi, Batubara dan Sumber Daya Alam lainnya semuanya ada di kabupaten Muara Enim atau yang biasa disebut Bumi Serasan Sekundang. Gubernur yakin dengan usia yang masih muda dan merupakan pejabat yang telah memiliki  rekam jejak yang baik sehingga Teddy Meilwansyah tepat untuk melanjutkan kepemimpinan Muzakir Saisohar selama menjabat Bupati Muara Enim, ujarnya.

Terkait Pilkada Serentak, H Alex Noerdin berpesan kepada keempat pasangan calon Bupati Muara Enim agar dapat mengendalikan tim sukses masing-masing sehingga terciptanya suhu politik yang kondusif, aman dan damai dalam proses pelaksanaannya. jangan ada perpecahan ditengah tengah masyarakat yang akibatnya menimbulkan konflik. sehingga akibatnya merugikan masyarakat Muara Enim itu sendiri, jelasnya.

Baca Juga :   396 SURAT SUARA RUSAK DAN LEBIH PILGUB SUMSEL DIMUSNAHKAN KPUD OKU

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 132 A ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2008, bahwa Penjabat Bupati untuk tidak melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sementara itu, Penjabat Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah saat di wawancarai oleh media cetak dan online setelah acara pelantikan ia menjelaskan, Ia tidak menduga akan di percaya Gubernur Sumsel untuk menjadi penjabat Bupati Muara Enim sampai adanya pejabat depenitif hasil Pilkada serentak yang akan dipilih langsung oleh rakyat pada tanggal 27 Juni 2018 yang akan datang.

Ditambahkannya, ia akan bekerja semaksimal mungkin untuk meneruskan program program yang telah di buat oleh Bupati Muzakir Saisohar  dan akan meningkatkan pelayanan sebagaimana mestinya terhadap masyarakat Kabupaten Muara Enim serta akan mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Muara Enim ini. Ia akan membangun konsolidasi internal pemeritah dan menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholders, ujar menantu Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Kuryana Azis. (yudi)