
BATURAJA,Samudra.News-Polsek Baturaja Timur Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tanggal 1-3 Maret 2025.
Tersangka Agus Suwarno (44) warga Lingkungan IV Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Barat Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, ditangkap pada tanggal 24 Maret 2025.
Kejadian bermula ketika tersangka membawa 1 unit mobil Fuso Truck Tronton FN 527 M3 Tahun 2002 warna Oranye BG 8657 CF dengan tujuan ke kota Tanjung Enim untuk muat besi rongsok (bekas) dan akan dibawa ke Jakarta.
Namun, mobil tersebut terpantau oleh pelapor terparkir di RM Siang Malam Jalan Jendral A. Yani Kelurahan Kemelak Bingung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Pelapor Basri Sandi dan Jhoni Oktavianus kemudian melihat bahwa beberapa bagian mobil telah diganti dengan yang bekas, termasuk 10 set ban merk Seyoun, 10 velg ukuran Ring 20, 2 set ban merk MRF, dan 2 velg ukuran Ring 20. Selain itu, tersangka juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Deni Arfan, SE, M.Si., bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., diwakili Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, S.H., melalui Kasie Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana.
Barang bukti yang diamankan termasuk 1 set kunci roda Ring Pas 20, 1 buah dongkrak ukuran kapasitas 50 Ton, dan 1 helai karung warna putih. (*)