E-TLE Pelanggar Kendaraan Bermotor Tercatat Secara Otomatis dan Tidak Ada Peluang KKN

oleh -276 Dilihat
Undangan yang menghadi-TLE di Polres OKU Polda Sumsel

BATURAJA,Samudra.News-Polres OKU Polda Sumsel melaksanakan Sosialisasi Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) serta aplikasi Smart City Dulur Kito kepada Masyarakat OKU. Bertempat di Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU, Kamis (8/12/2022).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh PJ. Bupati OKU yang diwakili oleh Asisten  I Setda OKU Drs. Slamet Riyadi, MSi, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK, Kanit I Silaka Subditbingakkum Ditlantas Polda Sumsel AKP Julius Meta Jiwa, SH,

Kemudian Kajari OKU diwakili Erik Eko Bagus Mudigdho, SH, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja Kapten CPM Gatot Udiyono, PJU Polres OKU, Kapolsek Jajaran Polres OKU, Danramil Jajaran Kodim 0403/OKU, Kadishub OKU Firmansyah, ST, MSi. Bhabinkamtibmas Polres OKU , Babinsa Kodim 0403/OKU, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kabupaten OKU.

Penjabat Bupati OKU yang diwakili oleh Asisten I Drs. Slamet Riyadi, MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres OKU Polda Sumsel karena Polres OKU telah mensosialisasikan e-TLE, semoga dengan adanya e-TLE dapat menambah pendapatan pajak Kabupaten OKU.

Sedangkan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab OKU atas bantuannya pengadaan e-TLE, yang telah terpasang di simpang empat lamu merah Air Paoh dan satu lagi akan di pasang simpang Mall Ramayana Baturaja.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi e-TLE dan aplikasi smart city dulur kito, sebagai narasumber Kanit I Silaka Subditbingakkum Ditlantas Polda Sumsel AKP Julius Meta Jiwa, SH, di dalam sosialisasinya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan tilang e -TLE UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Kapolres OKU berbincang bincang dengan narasumber E-TLE Polda Sumsel

E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan system penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis, adapun keuntungan e-TLE :

  1. Tidak melibatkan personil yang banyak,
  2. Tidak menimbulkan kemacetan pada jam dan lokasi tertentu,
  3. Terawasi penuh 24 jam,
  4. Tidak adanya peluang KKN/pungli oleh petugas, dan
  5. Pembuktian pelanggaran akurat.
Baca Juga :   Kapolres OKU: Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Pelaku Kriminal

Saat ada pelanggaran, kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang. Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.

Kemudian, pelanggar harus melakukan konfirmasi jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran (yudi).