DINAS PERIZINAN OKU LAUNCHING PEMUTIHAN IMB

oleh -180 Dilihat

BATURAJA OKU-Bupati OKU H Kuryana Azis, menegaskan semua pengurusan dan pelayanan menyangkut perizinan harus dilakukan melalui satu pintu. Artinya, semua pihak yang ingin mengurus terkait perizinan apa saja, semuanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain saat melaunching penerbitan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun 2018, di Aula Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (15/05).

Dalam sambutannya, Bupati OKU H Kuryana Azis menyampaikan, pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus benar dan tepat dalam mendata Ruko, Rumah Tinggal, Sarana Sosial dan Sarana Pendidikan. Tim IMB itu harus dapat mendata dengan baik. Sebab kesadaran masyarakat OKU terkadang masih kurang untuk mengurus IMB. Bila perlu libatkan TNI dan Polri untuk melakukan penertiban. Hal ini berkaitan dengan sumber daya manusia, tentunya ini dilakukan untuk meningkatkan sistem pelayanan yang prima bagi masyarakat Kabupaten OKU, ujarnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten OKU Gunawan Somad mengatakan, kita telah melaunching pemutihan IMB. Masyarakat kita imbau untuk ikut dalam program pemutihan supaya mereka ada ketertiban administrasi dalam bangunan. Pemutihan IMB fokus pada bangunan lama yang ada didalam kota Baturaja termasuk di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten OKU. Program pemutihan IMB ini target kita 500 IMB, pengurusannya 3D  dipermudah, dipercepat dan diperingan biaya, jelasnya.

Ditambahkan Gunawan Somad, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan IMB silahkan datang ke kantor DPMPTSP, dengan melengkapi persyaratan dan tim  akan turun untuk memproses program pemutihan ini tanpa dipungut biaya yang diluar biaya resmi. Kegiatan program ini, dimana sudah mulai dibahas rapat teknisnya pada Februari 2018 lalu, yang melibatkan beberapa SKPD dan Dinas terkait, seperti diantaranya Dinas PU, Satpol PP dan Kabag Pengembangan Inprastruktur Wilayah serta Kabag Hukum Setda OKU.

Baca Juga :   Pelepasan Purna Tugas Kepala Dinas PU PR Pemkab OKU

Program ini juga bertujuan mengingatkan kepada masyarakat, karena pentingnya mengurus surat IMB demi menunjang pendapatan asli daerah (PAD), untuk mengingatkan kesadaran masyarakat kami akan mengadakan sosialisasi dan berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk menghimbau masyarakat, sesuai dengan harapan Bupati kita untuk rumah tinggal supaya harus punya legalitas. Sekaligus mengecek bangunan yang sudah berdiri yang belum punya IMB, pungkasnya. (yudi kasman)