Dewan OKU Bahas 26 Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022

oleh -250 Dilihat
Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH

BATURAJA,Samudra.News-Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Yudi Purna Nugraha, SH membuka Rapat Paripurna Ke-II DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2022 dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. Senin Malam (14/02/2022).

Acara dihadiri oleh Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH, Forkopimda OKU/Mewakili, Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, Wakil Ketua I dan II DPRD OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU Dr. H. Achmad Tarmizi, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati OKU, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Camat, BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Yudi Purna Nugraha menyampaikan, dalam upaya untuk menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten OKU, DPRD OKU telah melaksanakan fungsinya melalui badan pembentukan Peraturan Daerah.

Menurutnya, sebelumnya telah dilaksanakan rapat intern Bapemperda pada tanggal 4, 5, 7 Februari 2022, sedangkan tanggal 14 Februari tadi pagi telah dilaksanakan rapat sinkronisasi Propemperda Kabupaten OKU tahun 2022 bersama pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten OKU yaitu Asisten 1, 2, 3 dan Kabag Hukum Setda OKU beserta jajarannya.

Penjelasan Bupati OKU tentang Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2022 yang disampaikan langsung oleh Plh. Bupati OKU Edward Candra menyampaikan, ada 26 usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2022 yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan Surat Bupati OKU tanggal 24 Januari 2022 nomor 180.342/009/III/2022 hal Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2022 dengan rincian,

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ketenagakerjaan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor  22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah OKU Tahun 2012-2032, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,

Baca Juga :   Dikunjungi Pengasuh Ponpes Se Kabupaten OKU, Kang Jito Sangat Senang, Bahagia dan Berterima Kasih

Kemudian Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pencabutan Beberapa peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penanaman Modal Dalam Kabupaten OKU, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Penataan dan Pembinaan pergudangan,

Izin Usaha Perkebunan Perubahan Atas peraturan pasrah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang sumber daya air, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Parmsata, Perindustrian, Izin Trayek, Izin Usaha Angkutan Umum, Pencegahan Perkawinan Anak, movasi Daerah, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Pengedaran, penjualan, dan Pengawasan minuman Beralkohol, Pengelolaan Pasar.

Ketua DPRD teken usulan program 26 Perda tahun 2022

Terhadap 26 (dua puluh enam) usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 dimaksud, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU, telah disepakati 11 (sebelas) usulan yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2022 diluar luncuran Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 dan 2021.

Laporan hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten OKU, dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten OKU Yopi Sahrudin. SSos menyampaikan, dari hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU yang telah dilaksanakan Mulai Tanggal 4, 5, 7 dan 14 Februari 2022 bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten OKU, setelah dilakukan pengkajian bersama dengan Bagian Hukum Setda OKU, dari 34 (tiga puluh empat) usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU yang terdiri dari 26 (duapuluh enam) usul dari Pemerintah Daerah, 1 (satu) usul dari DPRD Kabupaten OKU dan 7 (tujuh) Raperda Luncuran Tahun 2021.

Baca Juga :   Tak Loyal Dengan Keputusan DPP, Ketua DPC Gerindra Tanah Datar Dipecat
Foto bersama Plh. Bupati dengan Forkopimda OKU

Disetujui 18 (delapan belas) usul Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU, dan 1 (satu) usulan Rancangan Peraturan Daerah dari Inisiatif DPRD Kabupaten OKU untuk disahkan menjadi Program Pembentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022.

Dengan demikian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022, menetapkan ada 19 (sembilan belas) yang menjadi prioritas, namun tidak menutup kemungkinan Bupati maupun DPRD Kabupaten OKU dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan kita sahkan pada Rapat Paripuma DPRD malam hari ini, karena Peraturan Perundang-undangan tidak menutup peluang untuk itu, sepanjang tidak menyalahi dan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU yang telah disetujui akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU bersama OPD mitra kerja terkait dan akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD menyesuaikan agenda kegiatan DPRD OKU Tahun 2022, pungkasnya (yudi).