
BATURAJA,Samudra.News-Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH menghadiri Penutupan Rapat Paripurna Ke-XV DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2021, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Senin Malam (25/10/2021).
Turut hadir, Forkopimda OKU/Mewakili, Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, Wakil Ketua DPRD OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU Dr. H. Achmad Tarmizi, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati OKU, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Camat, BUMN/BUMD serta Undangan lainnya.
Rapat Paripurna Ke-XV DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021, langsung dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.
Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, menyampaikan Rapat Paripurna Ke-XV DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2021.
Dengan agenda penutupan rapat paripurna, penyampaian laporan pendapat akhir fraksi, pembacaan rancangan keputusan bersama, pengambilan dan penandatangan keputusan bersama.
Pandangan fraksi-fraksi terhadap 8 (Delapan) Rancangan Perda Kabupaten OKU Tahap I Tahun 2021 dan Sambutan Plh. Bupati OKU terkait dengan Kesimpulan Dewan atas 8 (Delapan) Raperda Kabupaten OKU Tahap I Tahun 2021.

Penyerahan dokumen hasil pandangan fraksi-fraksi terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahap I Tahun 2021 oleh Fraksi-Fraksi DPRD OKU.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan bersama oleh Sekretaris DPRD Kabupaten OKU, A. Karim, SE, MT dan penandatanganan keputusan bersama terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahap I Tahun 2021 oleh Plh. Bupati OKU dan Ketua DPRD OKU disaksikan oleh Forkopimda OKU.
Sambutan Plh. Bupati OKU, Drs. H. Edward Candra, MH menyampaikan atas nama Pemkab OKU mengucapkan terima kasih kepada DPRD OKU yang telah menyerahkan kesimpulan terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahap I Tahun 2021.
Sebagaimana sejak tanggal 9 Juli 2021 yang lalu, hingga hari ini tanggal 25 Oktober 2021, telah dilaksanakan rangkaian kegiatan Rapat DPRD OKU dalam rangka membahas dan meneliti 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahap I Tahun 2021.
Setelah kita sama-sama mengikuti jalannya Rapat, mulai dari Pembukaan Rapat Paripurna, Pandangan Umum Anggota DPRD/Pendapat Bupati, Jawaban Bupati/Tanggapan DPRD, Rapat Panitia Khusus dan Laporan Hasil
Rapat Panitia Khusus, jalinan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten OKU selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif sangat baik dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini dapat dilihat pada setiap tingkatan pembahasan pada rapat-rapat Dewan, yaitu saling memberikan masukan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan 8 (delapan) Raperda, walaupun dalam rangkaian pembahasan itu ditemui perbedaan pandangan terhadap
beberapa materi Raperda yang dibahas, akan tetapi pada akhirnya semua bermuara pada pemahaman bersama serta titik temu untuk kepentingan pembangunan daerah dengan tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undangan.
Terhadap 8 (delapan) Raperda yang telah disetujui, maka Pemerintah Kabupaten OKU akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud dengan mempedomani Keputusan Dewan, dan selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan klarifikasi dan mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.
Dengan disetujui 8 (delapan) Raperda dimaksud Pemkab OKU menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD OKU serta semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas pemikiran, saran dan pendapat dalam pembahasan 8 (Delapan) Raperda Kabupaten OKU Tahap I Tahun 2021 (r/yudi).