Buruh Harian Gagal Transaksi Ganja, Kini Mendekam di Hotel Prodeo

oleh -165 Dilihat
Tersangka warga Tanjung Baru kasus Narkotika jenis Ganja

BATURAJA,Samudra.News-Seorang pria berinisial HLD (49) warga Jalan Syeh A. Kaliyudin RT 002 RW 004 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur-Ogan Komering Ulu Sumsel diamankan Satresnarkoba Polres OKU, (9/6/2021) pukul 02.30 WIB.

HLD merupakan pria yang sehari-harinya berkerja sebagai Buruh Harian Lepas ini diciduk lantaran memiliki barang haram berupa Narkotika jenis Ganja dan kerap melakukan transaksi jual beli Ganja disekitar wilayah Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur-OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyatakan, sebelum diamankan di Polres OKU, tersangka HLD (49) terlebih dahulu diamankan warga masyarakat Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur, karena menaruh kecurigaan gerak gerik terhadap HLD warga Tanjung Baru.

Saat diamankan dan diinterogasi warga masyarakat di daerah tersebut, lanjut Mardi Nursal, tersangka HLD mengakui dan menguasai Naroktika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna Hitam, ujarnya.

Atas dasar penemuan dan pengakuan tersangka HLD (49) tersebut, kemudian warga masyarakat Kelurahan Sekarjaya menghubungi personel Satresnarkoba Polres OKU. Mendapat laporan dari warga masyarakat tersebut, kemudian personel Satresnarkoba Polres OKU mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah tiba di TKP, ternyata benar laki-laki yang berinisial HLD tersebut sudah diamankan oleh warga berikut barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja, ujar AKP Mardi Nursal yang ramah terhadap wartawan ini.

Kini tersangka HLD (49) yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU itu beserta 1 buah plastik warna Hitam di dalamnya terdapat kertas putih berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 16,68 gram dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 warna Hitam No.Pol. BG 2964 FAF berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB) guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Tabrakan Beruntun, Anak & Istri Hengki Risman Warga Gua Putri Tewas

Kemudian dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/VI/ 2021/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 09 juni 2021. Ia menambahkan, selain Narkotika jenis Ganja tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKU juga mengamankan semua barang-barang tersebut seluruhnya di akui oleh terlapor adalah milik terlapor.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun (yudi).