Bupati OKU Selatan Popo Ali Hadiri Rapat Pembukaan Paripurna DPRD

oleh -353 Dilihat
Bupati OKU Selatan Popo Ali MB Commerce

MUARADUA OKUS-Bupati OKU Selatan Popo Ali MB Commerce menghadiri rapat pembukaan paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS RAPBD Kabupaten OKU Selatan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Rabu (30/10/2019).

Selain dihadiri Bupati OKU Selatan Popo Ali, rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Heri Martadinata, SE dan Anggota DPRD OKU Selatan, FKPD, Sekda H. Romzi, SE, MSi, Para Asiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Para Camat beserta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut  Bupati OKU Selatan Popo Ali, mengucapkan selamat kepada DPRD OKU Selatan yang beberapa waktu yang lalu, telah sukses menetapkan Pimpinan DPRD Kabupaten OKU Selatan.

Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD OKUS

Popo Ali berharap kedepan hubungan harmonis Eksekutif dan Legeslatif sebagai mitra sejajar dalam melaksanakan pemerintahan agar dapat di tingkatkan, sehingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat OKU Selatan yang sama-sama kita cintai menjadi masyarakat yang madani.

Kemudian dalam rapat pembahasan Popo Ali mengatakan dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2019 menyebutkan  bahwa persetujuan bersama APBD Tahun 2020 agar di setujui paling lambat tanggal 30 November 2019.

Hal tersebut diperlukan dalam rangka untuk melaksanakan percepatan penyerapan anggaran di Tahun Anggaran 2020.

Para Anggota DPRD OKU Selatan

Menindak lanjuti hal tersebut,  Pemkab OKU Selatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 pasal 310 ayat (1) menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD  untuk di bahas bersama.

Berikutnya pasal 310 ayat (2) di atur bahwa KUA  dan PPAS yang telah di sepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah, ujarnya.

Dalam rapat pembahasan tersebut Popo Ali berharap dalam waktu yang singkat di akhir tahun 2019 agar kiranya bersama-sama Legislatif dan Eksekutif dapat melakukan pembahasan-pembahasan atau penelelitian secara cermat.

Baca Juga :   Polri Tegaskan Bendera Yang Dibakar "Bendera HTI" Ormas Yang Telah Dilarang Undang-Undang

Begitupun terhadap materi maupun subtansi dokumen rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2020, sehingga akan bermuara kepada kesepakatan bersama, pungkasnya (yudi).