
BATURAJA OKU-Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD OKU pembahasan KUA dan PPAS dan Rancangan Perda Kabupaten OKU tentang APBD OKU Tahun Anggaran 2020. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Jumat (1/11/2019).
Rapat Paripurna IV DPRD dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD OKU H. Marjito Bachri, ST dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Selain dihadiri Bupati OKU Kuryana Azis, rapat tersebut juga dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota DPRD, Forkompinda OKU, Sekwan H. A Karim, ST, MT, Para Asiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Para Camat, BUMN/BUMD beserta undangan lainnya.
Ketua DPRD Marjito Bachri mengatakan sebelum penyusunan dan penetapan APBD, Pemkab OKU menyampaikan rancangan kebijakan umum dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama dan dijadikan dasar dan pedoman dalam penyusunan APBD.
Hasil materi pembahasan dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab OKU untuk disahkan. Selanjutnya Nota Kesepakatan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan A. Karim, ST, MT, dalam bentuk rekapitulasi. Nota Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati OKU.

Ditempat yang sama Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan yang telah membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2020.
Dalam RPJM Kabuaten OKU berisi masalah Pembangunan, Daftar program, dan Arahan kegiatan melalui APBD sesuai dengan prioritas kebutuhan. Bupati menambahkan dalam pencapaian misi, visi, tujuan, dan sasaran yang ditetapkan dalam RPJM OKU, maka perlu untuk menyusun KUA dan PPAS tahun anggaran 2020.
Didalam pembahasan KUA APBD dan PPAS tahun anggaran 2020 banyak pembahasan, baik kebijakan, pendapatan, belanja maupun pembiayaan, hal yang lazim dan dinamika dalam musyawarah, setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama untuk kepentingan pembangunan daerah.

Kita telah sama-sama saksikan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Perda Kabupaten OKU tentang APBD OKU Tahun Anggaran 2020.
Kuryana berharap kedepan hubungan harmonis Eksekutif dan Legeslatif sebagai mitra sejajar dalam melaksanakan pemerintahan agar dapat di tingkatkan, sehingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat OKU yang sama-sama kita cintai menjadi masyarakat yang madani.
Kemudian dalam rapat pembahasan Bupati mengatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2019 menyebutkan bahwa persetujuan bersama APBD Tahun 2020 agar di setujui paling lambat tanggal 30 November 2019.

Hal tersebut diperlukan dalam rangka untuk melaksanakan percepatan penyerapan anggaran di Tahun Anggaran 2020. Menindak lanjuti hal tersebut, Pemkab OKU, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 pasal 310 ayat (1) menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk di bahas bersama.
Berikutnya pasal 310 ayat (2) di atur bahwa KUA dan PPAS yang telah di sepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah, ujarnya.
Dalam rapat pembahasan tersebut Bupati berharap dalam waktu yang singkat diakhir tahun 2019 agar kiranya bersama-sama Legislatif dan Eksekutif dapat melakukan pembahasan-pembahasan atau penelelitian secara cermat, pungkasnya (yudi).