Bupati Kuryana Azis Sampaikan 6 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD OKU

oleh -214 Dilihat
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis

BATURAJA OKU-Rapat Paripurna ke VI DPRD OKU masa persidangan ke I tahun sidang 2019 dengan agenda  pembahasan enam (6) Raperda Kabupaten OKU  tahap II program Pemkab Perda Tahun 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (25/11/2019).

Rapat Paripurna DPRD OKU dipimpin oleh Ketua DPRD H. Marjito Bachri, ST. Pada kesempatan ini Ketua DPRD mempersilakan  Pemkab OKU untuk menyampaikan pengantar terhadap 6 Raperda Kabupaten OKU tahun 2019.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan pembahasan 6 Raperda, diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan  kearsipan dilingkungan Pemkab OKU.

Ketua DPRD membuka Sidang Paripurna

Dalam penyelenggaraan kearsipan Kabuaten/Kota menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan Kabupaten/Kota, maka dalam rangka penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemkab OKU yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan perlu dilakukan pengaturan.

Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Dalam rangka mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat, maka perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern.

Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemkab OKU. Dalam rangka pengadaan,  pengelolaan, dan penyaluran  cadangan pangan Pemkab OKU, diperlukan adanya pedoman atau pengaturan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.

Bupati serahkan Raperda ke Ketua DPRD OKU

Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah perlu dilakukan penggalian potensi sumber PAD dengan menambahkan objek baru pada restribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Raperda tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat. Seiring dengan perkembangan pembangunan dan peraturan perundang-undangan serta dinamika sosial kependudukan, maka, Perda tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali atau penyempurnaan.

Baca Juga :   Bupati OKU Terima Bangunan Sarana Pamsimas Dari Balai Prasarana Permukiman Sumsel

Raperda tentang penyertaan modal Pemkab OKU pada PT. BPDSS dan Bangka Belitung tahun anggaran 2020.

Untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemkab OKU pada PT. BPDSS dan Bangka Belitung, dan sebagai salah satu upaya untuk menambah pendapatan daerah, maka diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal, pungkasnya (yudi).