
JAKARTA,Samudra.News-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020.
Selain Ismunandar suami isteri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa sebagai tersangka. Selain itu dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan sebagai tersangka.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menangkap 16 orang pada Kamis, 2 Juli 2020, kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/6/2020).
Penangkapan Bupati dan Ketua DPRD yang juga istrinya dilakukan di FX Senayan Jakarta. Musyafa juga ditangkap di FX Senayan, Kamis (2/7/2020).
Ditemukan uang tunai Rp170 juta, buku tabungan Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar, kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (int).