Bupati Bekasi, Kepala Daerah Ke-99 Yang Diproses KPK Sejak 2004

oleh -310 Dilihat
Bupati Bekasi yang ditangkap KPK

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. KPK menyelidiki kasus ini hampir setahun sejak ada laporan dari masyarakat. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya. OTT dilakukan secara paralel pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari. Tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari T (Taryudi, konsultan Lippo Group) kepada NR (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah, ujar Syarif.

Selanjutnya, KPK bergerak secara paralel hingga akhirnya menangkap sembilan orang terkait kasus suap izin proyek Meikarta. Satu orang yang ditangkap namun tak ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto. Commitment fee dalam kasus suap dari pihak Meikarta ini sejumlah Rp 13 miliar. Namun realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar, ujarnya.

Baca Juga :   Peletakan batu pertama alma residence I
Bupati Bekasi yang ditangkap KPK

Dalam kasus ini, pihak pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima yang ditetapkan sebagai penerima adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/fdn/int)