BPS OKU Lakukan Updating Potensi Desa 2020

oleh -177 Dilihat
Kepala BPS saat berkunjung ke Kecamatan Ulu Ogan

BATURAJA,Samudra.News-Saat ini,  mulai tanggal 15 Juni hingga 17 Juli 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang melaksanakan  Updating Potensi Desa (Podes) tahun 2020. Secara nasional kegiatan ini dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa: desa, kelurahan, UPT/SPT. dan nagari (khusus Provinsi Sumatera Barat).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU, Ir. Budiriyanto,  MAP usai melakukan Supervisi  pelaksanaan Updating Potensi Desa (Podes) di Kecamatan Ulu Ogan, Jum’at (3/7) didampingi Pengawas Lapangan dan Petugas Pencacah Lapangan.

Menurut Budiriyanto,  mendesaknya Potensi Desa (Podes) yang terupdate setiap tahun, maka BPS perlu melakukan updating data Podes. Data Podes yang di-update mencakup pelayanan dasar; kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi. Kegiatan ini disebut dengan Updating Potensi Desa 2020 yang dilaksanakan setiap tahun di luar tahun pendataan Podes.

Tujuan Updating Potensi Desa adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan.

Sedangkan tujuan khusus dari Updating Potensi Desa adalah:

1) Menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang nantinya akan dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa (DD).

2) Selain itu, ada juga Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang dapat menggambarkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang, dan mandiri.

3) Menyediakan data untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan tingkat daerah.

4) Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/ transportasi.

5) Menyediakan data dukung untuk penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA),

Baca Juga :   PPN & PPh Pengaruhi Harga Jual Bulog Untuk Bantuan Covid-19 OKU

6) Menyediakan data untuk kepentingan penghitungan Urban/Rural.

Foto bersama didepan kantor Kecamatan Ulu Ogan

Dijelaskan Budiriyanto,  Pembangunan desa telah menjadi prioritas dalam pembangunan nasional, upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.

Pembangunan desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Upaya pemerintah dengan mendorong pembangunan infrastruktur di desa.

Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Percepatan ini dilakukan dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber APBD, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Pasal 72 ayat 4, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).

Sementara, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan luas wilayah, dan tingkat kesulitan geogralis.

Pengalokasian Dana Desa merupakan perwujudan pembangunan desa yang lebih merata dan berkeadilan. Tingkat kesulitan geografis sebagaimana yang dimaksud undang-undang. diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014. Tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh nilai Indeks Kesulitan Geografis (IKG) Desa yang ditentukan oleh a) ketersediaan prasarana pelayanan dasar, b) kondisi infrastruktur : dan c) aksesibilitas/transportasi.

Pada tahun 2014, Pemerintah pertama kali melalui Kementerian Keuangan dan BPS telah menyusun Indeks Kesulitan Geogralis (IKG) yang dihitung dari data Potensi Desa (Podes). Angka ini kemudian dijadikan salah satu input formulasi besaran dana desa pada tahun 2015-2019.

Hingga saat ini, Podes dilakukan 2 tahun sebelum pelaksanaan sensus untuk Mendukung kelancaran pelaksanaan sensus. Yaitu, Sensus Pertanian (tahun berakhiran 3), Sensus Ekonomi (tahun berakhiran 6) dan Sensus Penduduk yaitu (tahun berakhiran 10).

Baca Juga :   Kang Jito Balik Dusun Sekaligus Tutup Turnamen Bola Volly dan Futsal, Saatnya Hang Ugan Jadi Bupati

Data yang dikumpulkan dalam Pemutakhiran Data Perkembangan Desa merupakan data indikasi potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah. Pemutakhiran Data Perkembangan Desa dikumpulkan melalui aplikasi CAPI (bps/yd).