BPS OKU Akan Lakukan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa

oleh -314 Dilihat

BATURAJA OKU-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU, Ir. Budiriyanto,  MAP usai melakukan pembukaan pelatihan petugas pendataan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating Podes 2019) yang dilaksanakan setiap tahun. Mengatakan, mendesaknya kebutuhan data Potensi Desa (Podes) yang ter-update setiap tahun, maka BPS perlu melakukan Updating data Podes. Acara tersebut berlangsung diruang rapat BPS Kabupaten OKU, Jum’at (03/05).

Menurut Budiriyanto,  pemutakhiran data ini akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni hingga 5 Juli 2019. Secara nasional pemutakhiran Data Perkembangan Desa ini dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa: desa, kelurahan, UPT/SPT. dan nagari (khusus Provinsi Sumatera Barat).

Tujuan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Sedangkan tujuan khusus dari Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah:

1) Menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang nantinya akan dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa (DD). 2) Menyediakan data untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan tingkat daerah. 3) Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/ transportasi. 4) Menyediakan data dukung untuk penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA), 5) Menyediakan data untuk kepentingan penghitungan Urban/Rural.

Dijelaskan Budiriyanto,  Pembangunan desa telah menjadi prioritas dalam pembangunan nasional, upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) 2015-2019.

Baca Juga :   Himbauan: Masyarakat Cari Jalan Alternatif Lain Saat Perayaan Cap Go Meh di Pulau Kemaro

Pembangunan desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Upaya pemerintah dengan mendorong pembangunan infrastruktur di desa. Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Percepatan ini dilakukan dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber APBD, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Pasal 72 ayat 4, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).

Sementara, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pengalokasian Dana Desa merupakan perwujudan pembangunan desa yang lebih merata dan berkeadilan. Tingkat kesulitan geografis sebagaimana yang dimaksud undang-undang. diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014. Tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh nilai Indeks Kesulitan Geografis (IKG) Desa yang ditentukan oleh a) ketersediaan prasarana pelayanan dasar, b) kondisi infrastruktur : dan c) aksesibilitas/transportasi.

Pada tahun 2014, Pemerintah pertama kali melalui Kementerian Keuangan dan BPS telah menyusun Indeks Kesulitan Geogralis (IKG) yang dihitung dari data Potensi Desa (Podes). Angka ini kemudian dijadikan salah satu input formulasi besaran dana desa pada tahun 2015-2019.

Hingga saat ini, Podes dilakukan 2 tahun sebelum pelaksanaan sensus untuk Mendukung kelancaran pelaksanaan sensus. Yaitu, Sensus Pertanian (tahun berakhiran 3), Sensus Ekonomi (tahun berakhiran 6) dan Sensus Penduduk yaitu (tahun berakhiran 10).

Data yang dikumpulkan dalam Pemutakhiran Data Perkembangan Desa merupakan data indikasi potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah. Pemutakhiran Data Perkembangan Desa dikumpulkan melalui aplikasi CAPIPODE52019.UPDATING. Pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam aplikasi tersebut antara lain : a. KOR 1) Keterangan tempat 2) Keterangan petugas dan narasumber 3) Kependudukan dan kewilayahan 4) Perumahan dan lingkungan 5) Pendidikan dan kesehatan 6) Olahraga dan hiburan 7) Angkutan dan komunikasi 8) Ekonomi 9) Keterangan aparatur pemerintahan desa/kelurahan. b. MODUL 1) Bencana alam dan mitigasi bencana alam 2) Keamanan 3) Lain-lain (bps/yudi)