BPS OKU Akan Gelar Peringatan HUT Statistik Nasional 26 September

oleh -476 Dilihat
Ir. Budiriyanto Harjono MAP, Kepala BPS OKU

BATURAJA OKU-Setiap tanggal 26 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Statistik Nasional (HSN). Dipilihnya tanggal 26 September dikarenakan pada tanggal tersebut diundangkannya Undang Undang No. 7/1960 tentang Statistik, sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934 yang merupakan warisan Kolonial. Begitupun tanggal tersebut akan diperingati di BPS OKU di Jalan Dr Muhammad Hatta kata Kepala BPS Budiriyanto, Sabtu (22/09).

Mengacu pada UU tersebut, jenis statistik dibedakan menjadi tiga, yaitu: statistik dasar, yang menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), statistik sektoral, tanggung jawab Instansi Sektoral (Kementerian’ Lembaga/SKPD) dan statistik khusus, tanggung jawab Lembaga Penelitian Swasta dan penyelenggara statistik lain di luar pemeritah. Ini artinya, selain penyelenggara statistik oleh pemerintah, UU juga memberi ruang dan kepastian hukum bagi penyelenggara statistik swasta.

UU tersebut juga mengamanatkan dibentuknya Forum Masyarakat Statistik. Forum yang keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh-tokoh masyarakat dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan bertugas memberikan pertimbangan/saran kepada BPS dalam penyelenggaraan statistik. Sejalan dengan itu, untuk memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan, dalam UU itu juga diatur sanksi terhadap pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik.

Seiring dengan kemajuan suatu bangsa, statistik semakin menunjukkan perannya. Hampir semua aspek kehidupan tidak lepas dengan statistik. Bahkan pada era retormasi dan otonomi daerah, statistik merjadi kian populer. Ini ditandai maraknya berbagai survei maupun quick count, serta penyelenggaraan statistik lainnya. Pada sisi lain, tidak bisa dipungkiri kita juga masih mendengar berita miring tentang data statistik. Misalnya, munculnya perbedaan data antara BPS dan instansi yang lain sehingga membingungkan konsumen data, ujarnya.

Ditambahkan Ketua BPS OKU, Masalah lain adalah menyangkut kualitas data itu sendiri, dan lebih menyedihkan lagi, data BPS terkedang dicap sebagai data ABS (Asal Bapak Senang). Terkait kualitas data statistik, pada dasarnya tidak terlepas dari kepedulian kita, baik penyelenggara maupun masyarakat sebagai responden. Ada ungkapan yang cukup populer yaitu GIGO (gerbage in, garbage out), kalau yang masuk sampah, keluar juga sampah.

Baca Juga :   PEMKAB OKU GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA

Karena itu, ketika masyarakat atau dunia usaha terkena sensus atau survei tidak memberikan jawaban apa adanya, bisa dibayangkan bagaimana kualitas data statistik yang dihasilkannya. Berkaitan dengan itu, HSN hendaknya menjadi momentum bagi penyelenggara statistik dan masyarakat pada umumnya, untuk bersama-sama meningkatkan perhatian dan kepeduliannya pada upaya peningkatan kualitas Undang Undang No. 7 Tahun 1960 tentang Statistik, sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934 yang merupakan warisan Kolonial.

UU Statistik yang telah disahkan pada tahun 1997, telah membuat perubahan radikal, mereformasi penyelenggaraan statistik, mendahului lahirnya era reformasi 1998. UU tersebut mengatur secara seimbang hak dan kewajiban penyelenggara statistik, responden maupun masyarakat pengguna statistik. Selain itu, juga diatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara statistik.

Berkaitan dengan itu, HSN hendaknya menjadi momentum bagi penyelenggara statistik dan masyarakat pada umumnya, untuk bersama-sama meningkatkan perhatian dan kepeduliannya pada upaya peningkatan kualitas statistik. Karena pada intinya, ruh penetapan HSN dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (baik penyelenggara, pengguna, maupun responden) akan arti pentingnya statistik.

Kantor BPS Kabupaten OKU

Sebagai penyelenggara, harus sadar untuk menggunakan metode statistik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta memegang teguh kode etik dan prinsip statistik. Masyarakat sebagai pengguna data juga harus sadar dan memahami konsep, definisi, serta metodologi yang digunakannya sehingga tidak salah dalam menginterpretasikan data. Dan tidak kalah pentingnya, masyarakat sebagai responden juga harus sadar untuk memberikan jawaban atau keterangan yang jujur apa adanya ketika menjadi responden dalam penyelenggaraan statistik.

Dengan cara demikian, ke depan diharapkan diperoleh data statistik yang berkualitas dan terpercaya guna mendukung pembangunan menuju masyarakat Indonesia yang semakin sejahtera. Sesuai jargonnya “Kami Profesional, Kami ber-Integritas, Kami Amanah dan Itulah janji kami pada negeri”. “Selamat Hari Statistik Nasional, 26 September”. Pungkasnya (yudi/bps)