JAKARTA-Masyarakat dihebohkan dengan adanya video viral yang menunjukkan Kopi Cap Luwak yang terbakar. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki alasan ilmiah di balik kejadian ini. BPOM menyatakan, berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi Cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan, dalam rilisnya, Minggu (30/09).
BPOM menyebutkan, terbakarnya Kopi Cap Luwak tersebut terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk ringan dan berpartikel halus. Selain itu, kopi tersebut mengandung minyak dan kadar air yang rendah, sehingga mudah terbakar dan menyala. BPOM menjelaskan, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
Tidak hanya Kopi Cap Luwak tersebut, di sekitar kita juga terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar. Beberapa di antaranya adalah: Terigu, Kopi Bubuk, Kopi-Krimer, Merica Bubuk, Cabe bubuk, Kopi instant, Putih telur, Susu bubuk, Pati jagung, Biji-bijian, Kentang. Namun, ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
BPOM juga menambahkan, produk tersebut sudah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh pihaknya, serta mendapatkan nomor izin edar. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar dari BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. BPOM juga terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.
Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Sebelumnya, sebuah video singkat menunjukkan beberapa orang yang menuangkan kopi bermerek Luwak yang membuat api menjadi lebih besar. Mereka juga membandingkan produk tersebut dengan merek lain.
Demi mencegah menyebarnya kekhawatiran yang tidak perlu di masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan dan penjelasan terkait hal tersebut. BPOM berkata produk Kopi Cap Luwak memang mudah terbakar akibat bentuk serta kandungannya. BPOM menegaskan bahwa produk Kopi Cap Luwak aman dikonsumsi dan telah mendapat nomor izin edar.
Suatu produk pangan yang telah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti ia telah dievaluasi keamanan, mutu, gizi, serta bahan dan juga pembuatannya oleh BPOM sebelum diedarkan ke masyarakat. BPOM juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan pada kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli suatu produk makanan atau minuman, Pungkasnya (int).