Bijak Bermedia Digital Dengan Cara Menjaga Citra Pribadi, Sekolah, Keluarga dan Pekerjaan

oleh -217 Dilihat
Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan, B.Sc sebagai Keynote Spaaker

LAHAT,Samudra.News-Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Provinsi Aceh hingga Provinsi Lampung.

Sebagai Keynote Speaker adalah Direktur Jendral Aplikasi Informatika yaitu, Samuel Abrijani Pangarepan, B.Sc., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021. Berlangsung Jum’at (13/8/2021) pukul 14.00 WIB.

KUNTO ADI WIBOWO, P.HD (Lecturer Departement of Communication Faculty of Communication), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Kunto memaparkan tema “INFORMASI DIGITAL, IDENTITAS DIGITA, DAN JEJAK DIGITAL DALAM MEDIA SOSIAL”. Dalam pemaparannya, Kunto membahas informasi digital dari internet datang melalui jenis layanan, seperti web page, database online, web, e-book, dan sebagainya.

Contoh informasi digital, salah satunya ialah proses mengubah informasi kabar atau berita dari format analog menjadi format digital sehingga lebih mudah untuk di produksi, disimpan, dikelola dan didistribusikan, dari surat kabar, majalah menjadi twitter ataupun platform lain. Identitas digital merupakan instrumen yang digunakan untuk membuktikan eksistensi seseorang di dunia digital, identitas digital berupa email atau nomer telepon sebagai syarat mendaftar ke layanan online.

Jejak digital merupakan kumpulan dari semua data digital, baik dokumen maupun akun digital. Pentingnya jejak digital, perlu mengetahui cara agar menjaga jejak digital dengan bersih, antara lain memeriksa jejak digital terutama yang bersifat pribadi dan penting, bijak sebelum menulis atau mengunggah sesuatu di media sosial, perhatikan perangkat gawai pada saat terkoneksi dengan internet, serta bangun citra positif baik pribadi, sekolah, keluarga, dan pekerjaan.

Baca Juga :   Warga dan Pejabat OKU Antusias Saksikan Lomba Perahu di Sungai Ogan

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh ILHAM RAMDANA, S.ST, M.KOM (Peyiar Radio dan Dosen). Ilham mengangkat tema “REKAM JEJAK DIGITAL DI RANAH PENDIDIKAN”. Ilham menjelaskan rekam jejak digital merupakan segala rekaman atau bukti yang ditinggalkan setelah beraktivitas di internet dan terekam melalui komputer atau laptop. Jejak yang dapat ditinggalkan di internet meliputi, mencari dan berkunjung ke situs, aplikasi yang menggunakan GPS, like dan follow pada media sosial, mendengarkan musik online, nonton dan komen di youtube, games online, download aplikasi, pengiriman email, belanja online, serta tatap muka jarak jauh.

Rekam jejak digital di ranah pendidikan memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya yaitu seorang dosen pernah menulis opini di media sosial yang dapat membawa kebaikan. Sisi negatifnya berupa jejak digital dapat meledak kapan saja, contohnya seseorang yang menulis komentar negatif dan mengunggah konten yang tidak pantas.

Jenis jejak digital terdiri dari jejak digital pasif dan jejak digital aktif. Jejak digital aktif merupakan data yang sengaja dibuat untuk ditinggalkan penggunannya. Sedangkan, jejak digital pasif merupakan data yang ditinggalkan penggunanya tanpa disadari. Tips menggunakan jejak digital, sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan diantaranya, selalu membaca syarat dan ketentuan setiap mengunduh aplikasi atau dalam proses registrasi, membuat password atau PIN yang unik, menunggah hal-hal positif di berbagai media sosial, hati-hati dalam mengunggah data pribadi di media sosial, serta gunakan aplikasi penghapus unggahan di media sosial mulai dari foto atau video, likes, dan komentar yang pernah diunggah.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh DR. H. SYAPARUDDIN, S.H., M.H (Wakil Ketua III STIH-Rahmaniyah Sekayu Musi Banyuasin). Syapruddin memberikan materi dengan tema “MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN DEMOKRASI DAN TOLERANSI”. Syaripuddin menjelaskan peran media sosial dalam perkembangan demokrasi antara lain, media informasi atau sosialisasi, peran aktif media sosial dimanfaatkan untuk menumbuhkan kembangkan kematangan demokrasi suatu bangsa.

Baca Juga :   BPS OKU Latih Petugas Susenas Maret 2019

Mempercepat akses penyebaran informasi, berbagai informasi terkait regulasi, himbauan, dan berbagai peraturan dapat dengan mudah tersosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial. Media untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. Serta, melatih masyarakat untuk bijak dan bertoleransi, masyrakat harus mulai terbiasa untuk bijak dalam merespon suatu unggahan di media sosial.

Tips pemanfaatan media sosial bagi kalangan remaja sebagai media berdemokrasi dan bertolerasi diantaranya, memperkaya literasi global, membatasi penggunaan gawai, lebih banyak mengakses konten pembelajaran, budayakan baca dan pahami isinya, membuka diri terhadap perbedaan, serta mengunggah hal positif dan bermanfaat. Dalam demokrasi media termasuk pilar keempat, karena dianggap lebih netral dan bebas dari unsur kekuasaan Negara.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh SRI HARTATI, SKM., MM (Dosen Poltekkes Kemenkes Palembang Prodi DIII Keperwatan Lahat). Sri mengangkat tema “ETIKA BERJEJARING: JARIMU HARIMAUMU”. Sri membahas etika berjejaring merupakan norma yang mengatur seseorang dalam berjejaring di dunia maya. Etika berjejaring di dunia digital meliputi, tidak menyebarkan hoax, tidak melakukan ujaran kebencian, tidak melakukan body shaming, hindari bullying, tidak mengunggah foto dan video asusila, menjaga kerahasiaan pribadi, serta sopan santun dalam berjejaring,

Empat ciri hoax antara lain, sumber informasi tidak jelas identitasnya, pesan tidak mengandung unsur 5W+1H, pihak yang menyebarkan informasi meminta info tersebut disebarluaskan secara masif, serta hoaks diproduksi untuk menyasar kalangan tertentu. Jerat hukum untuk penyebar hoax berupa terancam pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Webinar diakhiri, oleh THERESIA JENNIFER SHEREN (Musisi dan Influencer dengan Followers 14,5 Ribu). Jennifer menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa cara agar menjaga jejak digital dengan bersih, antara lain memeriksa jejak digital terutama yang bersifat pribadi dan penting, bijak sebelum menulis atau mengunggah sesuatu di media sosial, perhatikan perangkat gawai pada saat terkoneksi dengan internet, serta bangun citra positif baik pribadi, sekolah, keluarga, dan pekerjaan.

Baca Juga :   Kurir Narkoba Asal Betung PALI Akhirnya Menginap Di Hotel Prodeo Polres OKU

Tips menggunakan jejak digital, sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan diantaranya, selalu membaca syarat dan ketentuan setiap mengunduh aplikasi atau dalam proses registrasi, membuat password atau PIN yang unik, menunggah hal-hal positif di berbagai media sosial, serta hati-hati dalam mengunggah data pribadi di media sosial.

Tips pemanfaatan media sosial bagi kalangan remaja sebagai media berdemokrasi dan bertolerasi diantaranya, memperkaya literasi global, membatasi penggunaan gawai, lebih banyak mengakses konten pembelajaran, budayakan baca dan pahami isinya, membuka diri terhadap perbedaan, serta mengunggah hal positif dan bermanfaat.

Etika berjejaring di dunia digital meliputi, tidak menyebarkan hoax, tidak melakukan ujaran kebencian, tidak melakukan body shaming, hindari bullying, tidak mengunggah foto dan video asusila, menjaga kerahasiaan pribadi, serta sopan santun dalam berjejaring (red).