MUARADUA OKUS-Kepala Bapenda Kabupaten OKU Selatan Drs. Linkulin, MM bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan Penyuluhan Tentang Pandapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pajak Restoran atas Belanja Makanan dan Minuman OPD dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Dana DAK Fisik SD/SMP.
Acara penyuluhan tersebut digelar di Aula Bapenda Kabupaten OKU Selatan diikuti oleh Para Kepala Sekolah SD sampai dengan SMP se-Kabupaten OKU Selatan, Perwakilan OPD di Lingkup Pemkab OKU Selatan, Perwakilan Bendahara Kecamatan, MKKS, dan K3S.
Kepala Bapenda OKU Selatan Drs. Linkulin, MM dalam sambutannya menjelaskan penyuluhan ini atas perintah Bupati OKU Selatan. Diharapkan untuk setiap Kepala OPD dan Kecamatan agar menggali potensi yang ada di Kabupaten OKU Selatan.
Terkait pembayaran Pajak Restoran dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Dana DAK Fisik SD/SMP untuk OPD dan Kecamatan serta Sekolah-Sekolah untuk berkoordinasi dengan Bapenda OKU Selatan.
Sesuai dengan kewenangan, Bapenda pada Surat Bupati OKU Selatan Nomor 973/135/Bapenda/2020 Tanggal 22 Januari 2020 Perihal Pembayaran Pajak Restoran dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Serta Surat Bupati OKU Selatan Nomor 976/136/Bapenda/2020 Tanggal 22 Januari 2020 Perihal Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Restoran.
Kaban Bapenda juga menekankan kepada MKKS dan K3S untuk menginformasikan kepada Sekolah-sekolah yang belum membayar pajak khususnya Pajak Restoran, agar kiranya melaporkan dan melakukan pembayaran sesuai peraturan.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sehingga pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat mendorong semua sektor untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Drs. Linkulin, MM menghimbau kepada perusahaan perusahaan yang terkait dengan pajak mineral bukan logam dan batuan agar lebih transparan. Selain itu, ia berharap lebih disiplin dalam penyampaian pelaporan dan pembayaran pajaknya.
Tolong juga kepada Restoran atas Belanja Makanan dan Minuman OPD dan Batuan Dana DAK Fisik SD/SMP. Kemudian kepada perusahan perusahan yang beroperasional di OKU Selatan, yang menggunakan potensi batuan agar lebih taat dan dibayarlah pajaknya itu, himbaunya.
Dengan terus menerus kita mengadakan penyuluhan ini, diharapkan nantinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU Selatan realisasi pajak daerah dan retribusi daerah akan semakin meningkat. Ia optimis hingga akhir Desember 2020 target dapat dicapai, pungkasnya (yudi).