BANDAR & PENGEDAR SHABU di Lalan Muba Terancam Hukuman se Umur Hidup

oleh -172 Dilihat
Riko Saputra (23) pengedar Narkoba asal Lalan Muba

SEKAYU,Samudra,News-Bandar Narkoba asal Palembang Iwan (50) yang terkenal licin bagai Belut yang lama menjadi Target Operasi (TO) Polri berhasil dibekuk Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin (Muba), Selasa (7/7/2020).

Bandar Narkoba asal Palembang ini ditangkap bersama Riko Saputra (23) pengedar Narkoba asal Kalangan Primer 2 Desa Karang Rejo Kecamatan Lalan Musi Banyuasin (Muba).

Dari tangan keduanya, barang bukti berupa Narkotika 10 paket yang dibungkus dengan kantong plastik klip bening yang berisikan Shabu yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna.

Kemudian 1 paket besar yang dibungkus dengan kantong plastik klip bening yang berisikan Shabu 6 (enam) plastik kecil Narkotika jenis Shabu,  uang sebesar  Rp. 150.000, dua dompet mas, 1 buah jarum sumbu berhasil di amankan pihak kepolisian.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Lalan Iptu Junardi, SH mengatakan, Iwan ini sangat licin bagai belut saat ia hendak bertransaksi dengan pengedar asal Lalan bernama Riko Saputra (23), ujarnya.

Dijelaskan sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Bandar Narkoba akan bertransaksi dengan pengedar di wilayah seputaran Pasar Kalangan Primer 2 Desa Karang Rejo Kecamatan Lalan-Muba.

Tak mau lolos, Polisi langsung lakukan pengintaian hampir kurang lebih satu jam, tak lama kemudian Iwan muncul dan Polsek Lalan langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan, namun barang bukti tidak ada lagi.

Saat diintrograsi Iwan mengakui bahwa ia sudah bertransaksi dengan Riko, gerak cepat langsung dilakukan dan langsung mencari Riko yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Alhasil, barang bukti berhasil ditemukan dan mengakui barang tersebut baru dibeli dari Iwan, katanya.

Saat ini ke duanya masih dalam penyidikan, selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup, pungkasnya (rian).

Baca Juga :   BPS OKU Lakukan Survei Pelaksanaan Hasil Reformasi Birokrasi di Mapolres OKU