ASN PEMKAB OKU Resmi Bertambah 4 Orang Yang Bergelar Insinyur

oleh -264 Dilihat
ASN OKU yang mengikuti kuliah program Insinyur

BATURAJA,Samudra.News-Ketua Persatuan Insinyur Indoneisa Cabang Ogan Komering Ulu (OKU) yang juga menjabat sebagai Sekda OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH menerima laporan penambahan empat (4) ASN di Pemkab OKU yang baru saja resmi bergelar profesi Insinyur.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Bupati OKU dalam rangka menerapkan UU No 11 tahun 2014 tentang ke Insinyuran, Pemkab OKU sudah mulai berbenah dengan mengharuskansumber daya manusia (SDM) yang bergelar Sarjana Teknik (ST) untuk dapat mengambil program profesi Insinyur.

Pada tahun 2019 sudah ada lima (5) ASN yang bergelar Insinyur di Lingkup Pemkab OKU. Alhamdulillah Pada bulan Juni 2020, bertambah lagi empat (4) pegawai Pemkab OKU yang resmi bergelar profesi Insinyur  dari Universitas Lampung (Unila) yaitu:

  1. Ir. Morsid, ST dari Dinas PU PR Pemkab OKU,
  2. Ir. Novi Apriadi, ST, MSi dari Dinas PU PR Pemkab OKU,
  3. Ir. Nurzanius, ST, MM dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkab OKU,
  4. Ir. Marinda Gusti Akhiris, ST, MT dari Dinas Koperasi dan UKM Pemkab OKU.

Ketua PII OKU menjelaskan, ke empat Insinyur baru tersebut, telah disyahkan oleh Pimpinan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Fakuktas Teknik Universitas Lampung (Unila) melalui Sidang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Jumat (19/6/2020) dan Sabtu (20/6/2020).

Dimana proses sidang RPL tersebut disahkan oleh Tim Penguji yang terdiri dari: Dr. Eng. Ir. Dikpride Despa, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Dr. Eng. Ir Ratna Widyawati, ST, MT, IPM, dan Dr. Eng. Ir. Aleksander Purba, ST, MT, IPM.

4 ASN Pemkab OKU yang bergelar Insinyur

Ketua PII OKU Achmad Tarmizi menjelaskan, bahwa Insinyur adalah orang yang bekerja di bidang keteknikan, yang membuat rekayasa atau desain. Dalam proyek pengerjaan rekayasa tersebut, harus ada seseorang yang bertanggung jawab atas kelanjutan proyek, yaitu Insinyur.

Baca Juga :   PJ Bupati Muara Enim Bersama Camat Lawang Kidul Tinjau Lokasi Terputusnya Jalan Lintas Sumatera

Sedangkan dikutip dari UU No. 11 Tahun 2014, Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi dibidang keinsinyuran. Untuk mendapatkan gelar tersebut, lulusan Teknik harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang disahkan oleh PII, katanya.

Pada perjanjian MEA, pengakuan delapan profesi ini diatur dalam Mutual Recognition Agreement. Yang diperbolehkan dan diakui hanya level profesi, bukan sarjana, jadi harus profesional. Ketentuan untuk memiliki STR sebagai bukti profesionalitas tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.

Bahwa setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus mempunyai STR Insinyur. Bagi yang melakukan praktik keinsinyuran tanpa memiliki STR tersebut, akan mendapat sanksi berupa surat peringatan, pemberhentian dari pekerjaan insinyur, pidana dua tahun penjara, dan denda dua ratus juta rupiah.

Ditambahkan Sekda OKU yang bergelar Insinyur ini mengatakan, bahwa gelar Insinyur bersifat wajib untuk lulusan teknik yang ingin bekerja di bidang keteknikan. Seorang lulusan teknik belum bisa dinyatakan sebagai insinyur jika belum memiliki STR.

Ia hanya bisa bekerja menjadi asisten, bukan yang bertanggung jawab atas suatu proyek. Legalitas ini berfungsi untuk melindungi masyarakat dan negara untuk membangun fasilitas umum yang nyaman dan aman.

Insya Allah diakhir bulan Juni 2020 ini, akan bertambah lagi dua (2) calon Insinyur. Sehingga pada tahun 2020 total Insinyur menjadi 11 orang. Kedepan akan bertambah lagi Insinyur 2, handal yang bisa berperan aktif dalam pembangunan infrasturktur di Kabupaten OKU, pungkasnya (yudi).